Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Setoran PPh Kurang Dari yang Seharusnya
Setoran PPh Kurang Dari yang Seharusnya
Dear rekan,
saya mau tanya,
Jika WP melakukan penyetoran PPh pasal 23, pada tanggal 1 Agustus 2016, sebesar Rp 500.000.
Dan ternyata setelah dihitung ulang, pada tanggal 2 Agustus 2016, PPh pasal 23 yang seharusnya disetor adalah sebesar Rp 700.000, dikarenakan ada 1 bukti potong yang terlewat.Apakah saya bisa melakukan penyetoran lagi sebesar Rp 200.000 pada tanggal 3-10 Agustus 2016?
Dan dengan itu apakah mungkin pada saat pelaporannya menggunakan 2 NTPN yang berbeda?Mohon dasar hukumnya.
Terima kasih.
bikin SPT PPh 23 pembetulan
SSPnya kurang bayar PPh 23 masa Agustus 2016kalau belum dilaporkan silahkan saat lapor menggunakan 2 surat setoran, dan apabila telah melaporkan silahkan buat pembetulan saja
- Originaly posted by jonasimbolon:
Apakah saya bisa melakukan penyetoran lagi sebesar Rp 200.000 pada tanggal 3-10 Agustus 2016?
kalau ditanya nya hanya "bisa", ya ud pasti bisa.
Originaly posted by jonasimbolon:Dan dengan itu apakah mungkin pada saat pelaporannya menggunakan 2 NTPN yang berbeda?
sangat mungkin
salam
terima kasih, rekan
case slosed