Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Setoran PPh Kurang Dari yang Seharusnya

  • Setoran PPh Kurang Dari yang Seharusnya

  • jonasimbolon

    Member
    9 September 2016 at 4:47 pm
  • jonasimbolon

    Member
    9 September 2016 at 4:47 pm

    Dear rekan,

    saya mau tanya,

    Jika WP melakukan penyetoran PPh pasal 23, pada tanggal 1 Agustus 2016, sebesar Rp 500.000.
    Dan ternyata setelah dihitung ulang, pada tanggal 2 Agustus 2016, PPh pasal 23 yang seharusnya disetor adalah sebesar Rp 700.000, dikarenakan ada 1 bukti potong yang terlewat.

    Apakah saya bisa melakukan penyetoran lagi sebesar Rp 200.000 pada tanggal 3-10 Agustus 2016?
    Dan dengan itu apakah mungkin pada saat pelaporannya menggunakan 2 NTPN yang berbeda?

    Mohon dasar hukumnya.

    Terima kasih.

  • natane

    Member
    9 September 2016 at 4:51 pm

    bikin SPT PPh 23 pembetulan
    SSPnya kurang bayar PPh 23 masa Agustus 2016

  • k45min

    Member
    9 September 2016 at 8:59 pm

    kalau belum dilaporkan silahkan saat lapor menggunakan 2 surat setoran, dan apabila telah melaporkan silahkan buat pembetulan saja

  • H36UN

    Member
    12 September 2016 at 8:53 pm
    Originaly posted by jonasimbolon:

    Apakah saya bisa melakukan penyetoran lagi sebesar Rp 200.000 pada tanggal 3-10 Agustus 2016?

    kalau ditanya nya hanya "bisa", ya ud pasti bisa.

    Originaly posted by jonasimbolon:

    Dan dengan itu apakah mungkin pada saat pelaporannya menggunakan 2 NTPN yang berbeda?

    sangat mungkin

    salam

  • jonasimbolon

    Member
    22 February 2018 at 5:28 pm

    terima kasih, rekan

    case slosed

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now