Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › contoh tanda tangan directur
selamat sore
saya mau bertanya ,apakah untuk peraturan tentang contoh penandatangan faktur pajak untuk di tahun 2016 itu masih berlaku yah?secara dari tahun 2015 untuk faktur pajak sendiri sudah memakai e-faktur dan tanda tangan nya pun sudah menggunakan tanda tangan digital. apakah perusahaan masih wajib menyerahkan contoh tanda tangan ke KPP ?mohon bimbingan nyacuma pertama saat minta sertifikat elektronik
sekarang sudah tidak ada lagi contoh specimen ttd untuk faktur pajak rekan maycute…
Viewing 1 - 4 of 4 replies