• pindah domisili

     natane updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Andrie05

    Member
    9 September 2016 at 2:14 pm

    Dear Rekan2,

    ada pertanyaan dari kami tentang pindah domisili. Jd keterangannya begini.
    ketika ingin pindah domisili
    1. sudah tanya ke bagian help desk KPP setempat untuk dilengkapi kekurangan2nya ternyata ada yang belum lapor SPT Badan untuk tahun 2014 dan 2015. Ternyata sudah lapor tetapi melalui POS (ga tau kenapa belum sampe ke KPP nya padahal sekarang udah september 2016). Jadi harus lapor dulu tuh yang 2014 dan 2015>>>palingan kasih fotocopyannya aja ini yah…
    2. Ketika menanyakan ke AR nya perusahaan ini harus lapor SPT Badan nya dari tahun 2011 (hmmm aneh) ternyata dia kira perusahaan ini berpenghasilan padahal perusahaan ini ga pernah sama sekali transaksi (anggap saja mendirikan perusahaan tetapi blm diapa2in)
    3. kita mendapatkan informasi dari notaris yang kita bayar untuk mengurusi pindah domisili ini dari KPP nya minta dari awal berdiri harus dilaporkan dulu sampai dengan 2015 (waw lama bgt)

    ada yang punya solusi?
    Terima kasih rekan

  • Andrie05

    Member
    9 September 2016 at 2:14 pm
  • natane

    Member
    9 September 2016 at 2:47 pm

    walaupun tidak ada transaksi
    tapi pada saat bikin akta kan wajib daftar NPWP
    tetap harus lapor SPT PPh badan dengan status NIHIL
    bikin saja laporan keuangan
    hartanya bank
    modalnya setoran modal & hutang (kalau ada)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now