• PPh 23

     benjaminfranklinjr updated 7 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • seprina_89

    Member
    8 September 2016 at 11:33 am

    Siang Rekan

    mohon bantuanya , apabila ada kesalahan pada bukti potong (dalam satu nomor bukti potong terdapat beberapa invoice) salah satu invoice tersebut ternyata cancel yang seharusnya tidak dilaporkan, jadi apakah saya harus buat pembetulan atau pemindahbukuan ? dikarenakan apabila pembetulan SPT berarti akan ada lebih bayar ? lalu apa bisa di kompensasi dibulan berikutnya ?

    Terima Kasih

  • seprina_89

    Member
    8 September 2016 at 11:33 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    8 September 2016 at 11:35 am
    Originaly posted by seprina_89:

    mohon bantuanya , apabila ada kesalahan pada bukti potong (dalam satu nomor bukti potong terdapat beberapa invoice) salah satu invoice tersebut ternyata cancel yang seharusnya tidak dilaporkan, jadi apakah saya harus buat pembetulan atau pemindahbukuan ?

    Iya pembetulan dulu lalu ajukan pemindahbukuan

    Originaly posted by seprina_89:

    dikarenakan apabila pembetulan SPT berarti akan ada lebih bayar ? lalu apa bisa di kompensasi dibulan berikutnya ?

    Pindahbukukan saja, saya pernah pindahkbukan dan berhasil
    yg penting follow up arnya terus
    Cek PMK 242 2014 untuk PBk

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now