Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak atas sewa gedung

  • Pajak atas sewa gedung

     Afreezal updated 4 years, 3 months ago 12 Members · 22 Posts
  • supardibale

    Member
    7 September 2016 at 11:50 am

    Dear all,
    Mohon maaf, saya masih awam banget, jadi mau tanya dalam forum ini.
    Kantor saya mau menyewa gedung buat kantor karena kami belum memiliki kantor sendiri. Sudah tersedia bangunan gedung yang akan disewanya.
    Harga sewa nya 60 juta pertahun.
    Pertanyaannya :
    1. Pajak apa saja yang dikenakan pada Pemilik Gedung dan Penyewa Gedung ?
    2.Apakah benar , penyewa Gedung kena Pajak PPN sebesar 10 % yang akan disetorkan ke kas negara oleh Pemilik Gedung ?
    Lalu pemilik gedung akan kena Pjaka PPH 23 sebesar 10 % yang akan disetorkan oleh Penyewa gedung ke kas negara ?
    3.Apakah benar uang sewa bersih yang diterima pemilik gedung sebesar 54.000.000 saja ?
    Mohon banget penjelasan bagi yang mengetahui masalahnya.
    Terima kasih banyak.

    Wassalam,
    Supardi Bale

  • supardibale

    Member
    7 September 2016 at 11:50 am
  • VAT

    Member
    7 September 2016 at 11:55 am
    Originaly posted by supardibale:

    1. Pajak apa saja yang dikenakan pada Pemilik Gedung dan Penyewa Gedung ?

    PPN

    Originaly posted by supardibale:

    2.Apakah benar , penyewa Gedung kena Pajak PPN sebesar 10 % yang akan disetorkan ke kas negara oleh Pemilik Gedung ?

    benar

    Originaly posted by supardibale:

    Lalu pemilik gedung akan kena Pjaka PPH 23 sebesar 10 % yang akan disetorkan oleh Penyewa gedung ke kas negara ?

    PPh Pasal 4 ayat (2), tarif 10%…dipotong dari sewa (lihat ke perjanjiannya apakah harga sewa tsb net atau gross) yang dibayarkan ke pemilik gedung oleh penyewa dan disetorkan ke kas negara oleh penyewa

    Originaly posted by supardibale:

    3.Apakah benar uang sewa bersih yang diterima pemilik gedung sebesar 54.000.000 saja ?

    benar

  • rnegoro

    Member
    7 September 2016 at 12:37 pm

    Ada dua jenis pajak yang diperhatikan:

    pemilik gedung kena 10% pph – apabila penyewa adalah wajip pemotong pph pasal 4 , 10%tsb di potong dari harga sewa dan dibayar kan atas nama penyewa- penyewa ke kantor pajek minta bukti potong – kasi ke pemilik gedung. Contoh 1 (asumsi penyewa itu wajib potong kayak pt) nilai sewa pertahun 100jt, penyewa bayar rp 90 jt ke pemilik dan menyetor kan pasal 4 ayat 2 atas nama penyewa 10%x 100jt : rp 10jt – bikin bukti potong kasi ke pemilik gedung,
    Asumsi 2 , penyewa adalah non wajib potong pph pasal 4 ayat 2 (ini harus tanya AR biar jelas kalau PT itu wajib potong, kalau pribadi beda2 peraturannya), jadi penyewa bayar rp100jt, pemilik gedung setor pphnya rp 10 jt atas nama pemilik gedung .

    Apabila pemilik gedung adalah PKP (biasanya sih iya kalo pt) – maka pemilik gedung wajib pungut 10%. Jadi nilai sewa rp 100jt pertahun, pemilik gedung akan nagih PPN 10% yaitu rp 10 jt kepada penyewa dan menerbitkan faktur ppn kepada penyewa

  • natane

    Member
    7 September 2016 at 1:45 pm

    Invoice 60 jt
    PPN 6 jt
    PPh 4(2) 6jt

    Yang dibayar pembeli Invoice + PPN -PPh 4(2) = 60jt
    yang disetor ke KPP oleh penjual = 6 jt
    Jadi yang diterima bersih penjual = 54jt

  • supardibale

    Member
    7 September 2016 at 2:13 pm

    Terima kasih banyak Mas Natane ( eh, Mas atau Missw ? )
    atas penjelasannya.sehingga jadi jelas bagi kami. dan sangat berguna

  • supardibale

    Member
    7 September 2016 at 2:14 pm

    Terima kasih banyak atas penjelasannya.

  • supardibale

    Member
    7 September 2016 at 2:21 pm

    Mas Natane,
    Mohon maaf saya lup[a menyebutkan bahwa pemilik gedung adalah perorangan bukan badan. Sedangkan Penyewa Gedung adalah Badan/Lembaga.
    Jadi masalah PPN nya gimana menyetornya ?

  • supardibale

    Member
    7 September 2016 at 2:23 pm

    Kalau pemilik Gedungnya perorangan bukan Badan sedangkan penyewa Gedungnya Badan. Jadi gimana menyetorkan PPN nya ? apakah perorangan bisa mengambil PPN dan menyetorkannya ?
    Mohon penjelasannya sekali lagi.
    maaf.

  • Gorbacev

    Member
    7 September 2016 at 2:40 pm
    Originaly posted by supardibale:

    Kalau pemilik Gedungnya perorangan bukan Badan sedangkan penyewa Gedungnya Badan. Jadi gimana menyetorkan PPN nya ? apakah perorangan bisa mengambil PPN dan menyetorkannya ?
    Mohon penjelasannya sekali lagi.
    maaf.

    ngapain dipikirin, yang penting ente potong pasal 4 atas sewa gedung.

  • VAT

    Member
    7 September 2016 at 2:47 pm
    Originaly posted by supardibale:

    Kalau pemilik Gedungnya perorangan bukan Badan sedangkan penyewa Gedungnya Badan. Jadi gimana menyetorkan PPN nya ? apakah perorangan bisa mengambil PPN dan menyetorkannya ?
    Mohon penjelasannya sekali lagi.
    maaf.

    Pemilik gedungnya PKP atau bukan?
    Jika pemilik gedungnya PKP, tetap dia yang setor ke negara
    Jika pemilik gedungnya bukan PKP, tidak boleh pungut PPN –> jangan mau bayar PPN

    Minta Surat Pengukuhan PKP dari pemilik gedung

  • VAT

    Member
    7 September 2016 at 2:48 pm
    Originaly posted by supardibale:

    apakah perorangan bisa mengambil PPN dan menyetorkannya ?

    bisa, selama perorangan tersebut PKP (pengusaha kena pajak)

  • natane

    Member
    7 September 2016 at 4:16 pm

    Kalau di Invoice ada PPNnya
    minta faktur pajaknya
    kalau bisnis anda didaftarkan jadi PKP bisa jadi pajak masukan
    kalau diinvoice tidak ada PPN
    maka anda tidak perlu bayar, berarti dia bukan PKP

    PPh 4(2) 6 juta, anda yang setorkan dan laporkan ke KPP
    anda bayar penjual 54 jt
    PPN penjual yang setor dan lapor

  • supardibale

    Member
    7 September 2016 at 5:20 pm

    Trims atas tanggapan rekan semua.

  • arthiaa

    Member
    16 March 2018 at 12:42 am

    Permisi numpang tanya kalau misalnya sewa ruangan di suatu gedung untuk kantor terus bayarnya langsung dimuka buat setaun kedepan, itu tarifnya apakah 10% juga dan kena pph final juga atau tidak? lalu apakah pajaknya hanya dibayar sekali di awal atau dipotong setiap bulan karena pencatatan beban sewanya perbulan? terimakasih

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now