• Diskriminasi Pajak

     natane updated 7 years, 7 months ago 5 Members · 9 Posts
  • windrire

    Member
    5 September 2016 at 3:21 pm
  • windrire

    Member
    5 September 2016 at 3:21 pm

    Dear All,
    Saya ingin menanyakan, apa si itu diskriminasi pajak? contohnya seperti apa ya? Kalau peraturan perpajakan ada tidak yang termasuk diskriminasi?

    Mohon bantuan jawabannya,
    Terimakasih para master pajak.

  • timbulgideon

    Member
    5 September 2016 at 3:27 pm
    Originaly posted by windrire:

    Saya ingin menanyakan, apa si itu diskriminasi pajak? contohnya seperti apa ya? Kalau peraturan perpajakan ada tidak yang termasuk diskriminasi?

    Diskriminasi berdasarkan Bahasa Indonesia :
    diskriminasi/dis·kri·mi·na·si/ n pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya);
    — kelamin pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin;
    — ras anggapan segolongan ras tertentu bahwa rasnya itulah yang paling unggul dibandingkan dengan golongan ras lain; rasisme;
    — rasial pembedaan sikap dan perlakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu karena perbedaan warna kulit;
    — sosial pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan kedudukan sosialnya;

    Pajak Berdasarkan UU KUP :
    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • husnithamrin

    Member
    5 September 2016 at 3:27 pm

    bukannya pajak sudah adil rekan tidak ada diskriminasi lagi?

  • windrire

    Member
    5 September 2016 at 3:48 pm

    Nah saya mau menanyakan itu rekan, apakah menurut rekan rekan ada peraturan pajak yang mendiskriminasikan sesuatu atau yg lainnya.

  • natane

    Member
    5 September 2016 at 5:03 pm

    iya diskriminasi bisa dari tarifnya
    misal tarif PPN, miskin atau kaya kena PPN
    PBB di kebayoran baru, NJOP tinggi, kaya miskin tarifnya sama

    dari jenis usaha
    ada usaha yang kena PPnBM dan cukai, ada yang dibebaskan PPN

    diskriminasi bisa dari penegakan hukum
    misal anggota DPR dan pejabat jarang ditindak olek aparat pajak
    tapi pegawai kecil yang di bawah PTKP dibikinkan NPWP

  • windrire

    Member
    14 September 2016 at 9:34 am

    selamat pagi semua rekan ortax…
    mohon bantuannya untuk mengisi kuesioner penelitian saya di link ini https://goo.gl/forms/GwUVNDoYrtnzF67I2

    atas ketersediaan waktunya terimakasih.

  • VAT

    Member
    14 September 2016 at 1:30 pm
    Originaly posted by natane:

    iya diskriminasi bisa dari tarifnya
    misal tarif PPN, miskin atau kaya kena PPN

    ini kan pajak konsumsi…konsumsi banyak (si kaya) otomatis akan bayar pajak lebih banyak…

  • natane

    Member
    15 September 2016 at 9:36 am

    Iya tapi kan PPn ada temennya PPnBM biar ada keadilan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now