Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Diskriminasi Pajak
Dear All,
Saya ingin menanyakan, apa si itu diskriminasi pajak? contohnya seperti apa ya? Kalau peraturan perpajakan ada tidak yang termasuk diskriminasi?Mohon bantuan jawabannya,
Terimakasih para master pajak.- Originaly posted by windrire:
Saya ingin menanyakan, apa si itu diskriminasi pajak? contohnya seperti apa ya? Kalau peraturan perpajakan ada tidak yang termasuk diskriminasi?
Diskriminasi berdasarkan Bahasa Indonesia :
diskriminasi/dis·kri·mi·na·si/ n pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya);
— kelamin pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin;
— ras anggapan segolongan ras tertentu bahwa rasnya itulah yang paling unggul dibandingkan dengan golongan ras lain; rasisme;
— rasial pembedaan sikap dan perlakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu karena perbedaan warna kulit;
— sosial pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan kedudukan sosialnya;Pajak Berdasarkan UU KUP :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. bukannya pajak sudah adil rekan tidak ada diskriminasi lagi?
Nah saya mau menanyakan itu rekan, apakah menurut rekan rekan ada peraturan pajak yang mendiskriminasikan sesuatu atau yg lainnya.
iya diskriminasi bisa dari tarifnya
misal tarif PPN, miskin atau kaya kena PPN
PBB di kebayoran baru, NJOP tinggi, kaya miskin tarifnya samadari jenis usaha
ada usaha yang kena PPnBM dan cukai, ada yang dibebaskan PPNdiskriminasi bisa dari penegakan hukum
misal anggota DPR dan pejabat jarang ditindak olek aparat pajak
tapi pegawai kecil yang di bawah PTKP dibikinkan NPWPselamat pagi semua rekan ortax…
mohon bantuannya untuk mengisi kuesioner penelitian saya di link ini https://goo.gl/forms/GwUVNDoYrtnzF67I2atas ketersediaan waktunya terimakasih.
- Originaly posted by natane:
iya diskriminasi bisa dari tarifnya
misal tarif PPN, miskin atau kaya kena PPNini kan pajak konsumsi…konsumsi banyak (si kaya) otomatis akan bayar pajak lebih banyak…
Iya tapi kan PPn ada temennya PPnBM biar ada keadilan