Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penomoran Faktur Pajak Pengganti E-Faktur yang ke 2 kali
Penomoran Faktur Pajak Pengganti E-Faktur yang ke 2 kali
Dear all / admin,
saya mau tanya tentang nomor seri faktur pajak pengganti yang ke2 dan ke 3, apakah tetap sama 031. seperti faktur pajak pengganti yang pertama atau menjadi berurutan 032. 033. dan seterusnya/
terima kasih.
- Originaly posted by Gita Fajardini:
saya mau tanya tentang nomor seri faktur pajak pengganti yang ke2 dan ke 3, apakah tetap sama 031
Ya..
Viewing 1 - 3 of 3 replies