Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Kebingungan WP UMKM yang berhak Tarif 0,5 % dengan Penjelasan Helpdesk di beberapa KPP

  • Kebingungan WP UMKM yang berhak Tarif 0,5 % dengan Penjelasan Helpdesk di beberapa KPP

     danilecarlo updated 7 years, 7 months ago 17 Members · 36 Posts
  • danilecarlo

    Member
    29 August 2016 at 12:52 am
  • danilecarlo

    Member
    29 August 2016 at 12:52 am

    Rekan ortax
    Dengan membaca baik di media ortax, media lain, Kaskus ,dengar cerita teman dan pastinya pengalaman pribadi bertanya di 3 KPP .
    Satu kesimpulan bingung dan frustrasi dengan kenyataan dilapangan atas wajib pajak yang berhak atas pengenaan tarif 0,5 %, tapi petugas helpdesk menjelaskan kategori 0,5 % menjadi gugur dan harus ikut tarif 2 % bila data di SPT terakhir ada penghasilan dalam negeri lainnya yg diterima oleh wajib pajak atau persisnya wajib pajak itu juga menerima penghasilan lainnya. Bukan gaji dan bukan pula dari pekerjaan bebas seperti bunyi uu no 11 tentang Tax Amnesty dan isi PMK no 118 tentang Tax Amnesty.

    Kesan saya dari 3 KPP yg saya datangi dan bacaan tentang Tax Amnesty terkait UMKM di ORTAX, petugas helpdesk kurang menguasai materi dan buat Wajib pajak bingung dan frustrasi.

    Beberapa FAQ resmi dari pajak.co.id terbaru akan saya share besok terkait UMKM dan juga ingin kasih tahu ke publik bahwa UMKM lagi bingung nih dengan jawaban helpdesk yang sering tidak sama dengan telpon ke call centre TAX AMNESTY atau berbeda.

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 12:56 am

    ya juga rekan danil, saya sendiri juga bersikukuh tiada henti dan berjuang sekeras mungkin karna TA adalah HAK WAJIB PAJAK

  • fredi

    Member
    29 August 2016 at 12:59 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Kesan saya dari 3 KPP yg saya datangi dan bacaan tentang Tax Amnesty terkait UMKM di ORTAX, petugas helpdesk kurang menguasai materi dan buat Wajib pajak bingung dan frustrasi.

    Kalau ini saya setuju.. Pengalaman menjalanin TA beberapa waktu yg lalu, pengakuan petugas KPP mereka juga belum siap dan masih belajar.

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 1:02 am

    seperti yang saya alami di kpp wilayah saya terdaftar, baik itu timpenerima atautimpeneliti hanya memeriksa kelengkapan berkas dan perhitungan uang tebusan, selebihnya tidak ada hal yang membuat wp menjadi kehilangan arah

  • albert006851

    Member
    29 August 2016 at 6:11 am

    Pengalaman saya juga seperti itu rekan, saya tanya di satu kpp ke beberapa petugas jawabannya berbeda, ke call centre juga beda2 jawabannya.

  • ktiong06

    Member
    29 August 2016 at 7:50 am

    Menurut saya kembali lagi ke dasarnya, bahwa yang namanya UMKM pasti memiliki tempat usaha, dari sisi pajak pasti tarif tertinggi yang diharapkan sendangkan dari sisi WP pasti yang terendah. Untuk menyamakan persepsi ini rasanya dari WP sendiri harus jujur apakah masuk kategori UMKM atau bukan, sebagai syarat pasti bila SPT yang dilaporkan adalan 1770 pasti bisa masuk kategori UMKM, tinggal bisa dibuktikan ga dari pihak ketiga bahwa WP memiliki surat keterangan bahwa jenis usahanya UMKM

  • danilecarlo

    Member
    29 August 2016 at 8:40 am

    Ini ada satu kejadian di salah satu KPP:
    kalau agan2 udh pny npwp sebelumnya dan udh serahin spt 2015 yg lalu tdk serta merta bisa ikut tebusan yg 0.5 meskipun KLU udh diisi umkm.

    krn petugas peneliti pajak msh akan mencocokan data spt agan apakah termasuk umkm atau tdk. itu dilihat dari cara pelaporan agan di 2015 dan sebelumnya. kalau pelaporan terakhir menggunakan norma maka akan kena tarif umum 2%. kalau pelaporan menggunakan pph final 1% maka di TA ini bisa ikut tarif 0.5.

    memang logikanya udh bener sih. waktu dulu sebelum ada TA suruh bayar pajak final gak mau. tp skrg org2 condong ke umkm. hahaha….

    sementara ini info yg bisa ane share. krn habis debat habis2an dgn petugas peneliti TA yg pd akhirnya ane hrs ngalah dan bayar lagi kekurangannya.

  • danilecarlo

    Member
    29 August 2016 at 11:07 am

    FAQ
    94. Siapa saja yang termasuk UMKM? Apakah Orang Pribadi yang menjalankan usaha pekerjaan bebas termasuk dalam pengertian UMKM?
    Jawaban:
    UU Amnesti Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang Pribadi atau Badan yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8 Milyar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

  • danilecarlo

    Member
    29 August 2016 at 11:08 am

    FAQ
    210. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, penghasilan dari Warisan 1 miliar , dan penghasilan dari bunga deposito senilai 10 juta rupiah. WP belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
    Jawaban:
    Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak

  • danilecarlo

    Member
    29 August 2016 at 11:09 am

    213. Ny A pada tahun 2015 menerima:
    – penghasilan dari usaha salon kecantikan senilai 300 juta
    – penghasilan usaha katering 150 juta
    – menerima warisan dua bidang tanah senilai 4 miliar dan 7 miliar rupiah. (Atas tanah 4 miliar dijual dan mendapatkan penghasilan senilai 5,3 miliar.)
    Ny A belum pernah melaporkan harta warisan dan belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Tarif uang tebusan manakah yang dikenakan ?
    Jawaban:
    Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari usaha salon kencantikan dan usaha katering, dengan total senilai 450 juta, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU huruf b Pengampunan Pajak.

  • Eleanor

    Member
    29 August 2016 at 11:49 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    krn petugas peneliti pajak msh akan mencocokan data spt agan apakah termasuk umkm atau tdk. itu dilihat dari cara pelaporan agan di 2015 dan sebelumnya. kalau pelaporan terakhir menggunakan norma maka akan kena tarif umum 2%. kalau pelaporan menggunakan pph final 1% maka di TA ini bisa ikut tarif 0.5.

    Saya kurang sepakat dengan logika ini. Jika Wajib Pajak memiliki pekerjaan bebas, melaporkan SPT 2015 dengan menggunakan norma dan peredaran usaha di bawah 4,8M apakah dia tidak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU huruf b Pengampunan Pajak?

  • Eleanor

    Member
    29 August 2016 at 11:57 am
    Originaly posted by Eleanor:

    Jika Wajib Pajak memiliki pekerjaan bebas,

    Maaf saya salah, baru baca Pasal 11 ayat (1) di PMK-118/PMK.03/2016 yang berbunyi:

    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang:
    a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan
    b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

  • FDianto

    Member
    30 August 2016 at 4:29 pm

    Dear Pak Danil,

    JAdi kalau mau mengikuti TA dengan tarif 0.5% sayaratnya selain pendapatan setahun tidak lebih besar dari 4.8M juga pada tahun harus sudah melakukan pembayaran pph final 1% di setiap bulannya pada tahun 2015?

    mohon informasinya.

    Terima kasih

  • danilecarlo

    Member
    30 August 2016 at 8:03 pm
    Originaly posted by Fdianto:

    JAdi kalau mau mengikuti TA dengan tarif 0.5% sayaratnya selain pendapatan setahun tidak lebih besar dari 4.8M juga pada tahun harus sudah melakukan pembayaran pph final 1% di setiap bulannya pada tahun 2015?

    mohon informasinya.

    Bila sudah memiliki NPWP sebelum tahun 2015,
    Iya harus ada setoran pph final 1% dan di SPT 2015 tidak menerima penghasilan lainnya kecuali hanya dari penghasilan usaha.
    Begitu pemahaman dibeberapa helpdesk KPP.
    Bila ada penghasilan lainnya, setor nihil, pakai norma, maka kena 2 %.

    Keterangan diatas bukan atas ketentuan isi aturannya. Tapi atas pemahaman helpdesk Kpp dilapangan.

Viewing 1 - 15 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now