Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pembetulan SPT (pertambahan harta)

  • Pembetulan SPT (pertambahan harta)

     DaveLee updated 7 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • DaveLee

    Member
    26 August 2016 at 3:02 pm

    Dear Senior sekalian,

    Saya member baru dan sangat awam mengenai perpajakan. Sudi kiranya memberikan bimbingan mengenai situasi saya sebagai berikut.

    – NPWP saya tergolong baru (berusia lebih dari 2 tahun saja). Sebagai informasi, pekerjaaan saya adalah karyawan swasta.
    – Pelaporan SPT pertama (manual form SS) dilakukan pada Maret 2015 untuk tahun pajak 2014 (harta 21 jt)
    – Pada akhir tahun 2014 saya melakukan pembelian mobil secara kredit selama tenor 2 tahun.
    – Pada saat pelaporan SPT pertama utk tahun pajak 2014, saya tidak mengikutkan mobil tsb di harta karena masih kredit.
    – Di tahun 2016 bulan Maret saat akan melaporkan SPT tahun pajak 2015, saya mengikutkan mobil tsb beserta hutang cicilan sebagai harta (sekitar 200an juta)
    – Di saat yg sama (Maret 2016), saya melakukan pembetulan SPT tahun pajak 2014 dgn menambahkan mobil serta hutang cicilan ke dlm harta karena lonjakan harta 2014 – 2015 drastis.

    Pertanyaan saya:
    1. Apakah pembetulan SPT tahun pajak saya 2014 sah?
    2. Apakah lonjakan harta saya tahun 2014 – 2015 bisa menjadi masalah?

    Mohon maaf apabila tulisan saya membingungkan dan terima kasih saya ucapkan atas bantuannya.

    NB: apakah forum Ortax support attach file? Akan lebih jelas apabila saya bisa melampirkan SPT di maksud.

  • DaveLee

    Member
    26 August 2016 at 3:02 pm
  • josekelix

    Member
    26 August 2016 at 5:10 pm
    Originaly posted by DaveLee:

    Apakah pembetulan SPT tahun pajak saya 2014 sah?

    Menurut saya, sah-sah saja…

    Originaly posted by DaveLee:

    Apakah lonjakan harta saya tahun 2014 – 2015 bisa menjadi masalah?

    Tidak masalah…asalkan bisa dijelaskan asal usul harta tersebut, jika diperoleh dari penghasilan dan atas penghasilan tsb sudah diperhitungkan pajak nya, maka selesai..
    CMIIW…

  • DaveLee

    Member
    29 August 2016 at 10:59 am
    Originaly posted by josekelix:

    Tidak masalah…asalkan bisa dijelaskan asal usul harta tersebut, jika diperoleh dari penghasilan dan atas penghasilan tsb sudah diperhitungkan pajak nya, maka selesai..
    CMIIW…

    Terima kasih atas pencerahannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now