Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak

  • Menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak

     whykey updated 7 years, 8 months ago 9 Members · 11 Posts
  • kian_lee

    Member
    19 August 2016 at 3:30 pm

    Hi Suhu-suhu ortax,

    Mohon info nya, saya sudah mengajukan tax amnesty dari bulan Juli kemarin, dimana pada saat sudah memenuhi persyaratan dan di check oleh tim peneliti di KPP saya, saya diberikan surat tanda terima permohonan pengampunan pajak yang ada barcodenya. Pertanyaanya adalah, mengacu pada UU Tax Amnesty, 10 hari kerja paling lama dihitung mulai dari diterimanya tanda terima surat pernyataan harta dari KPP tempat kita mengajukan Tax Amnesty, Kanwil atas nama Mentri Keuangan harus mengeluarkan surat persetujuan pengampunan pajak, apabila belum maka dianggap diterima. Apa bener begitu? Karena di UU Tax Amnesty pun ditulis jelas kalau permohonan Tax Amnesty tidak mungkin ditolak alias dikabulkan, beda dengan program reinventing policy tahun kemaren yang bisa dikabulkan bisa eggak. Sampai saat ini saya belum terima by post surat pengampunan pajak yang katanya akan dikirim oleh Kanwil langsung ke alamat sang wajib pajak, dan alamat saya sesuai dengan yang tertera di NPWP dan selama ini tidak ada masalah, karena surat himbawan dari KPP saya untuk ikutan tax amnesty pun sampe koq ke rumah saya, kira-kira saya harus bagaimana ya suhu-suhu ortax? apa perlu saya datangin KPP saya lagi ketemu orang yg ngurusin tax amnesty saya apa gak usah?

    Thanks for advice.

  • kian_lee

    Member
    19 August 2016 at 3:30 pm
  • LockheartLTD

    Member
    19 August 2016 at 3:34 pm

    Saran ya ke KPP aja klo nda by phone, telpon terkait tanda terima TAnya kok belum keluar suratnya. lebih bagus lagi klo bisa telp ARnya rekan maka lebih cepat infonya. Bilang ARnya rekan di UU kan ada 10 hari kerja kenapa belum sampai hingga sekarang. klo tidak ditanggapi masukan complain rekan di lapor.go.id

  • Yuwie Mettle

    Member
    20 August 2016 at 8:37 am

    10 hari kerja = 2 minggu …
    paling lambat 3 hari sesudahnya br dikirim, selanjutnya tergantung pihak pengiriman/ekspedisi

  • sanny kentz

    Member
    20 August 2016 at 9:27 am

    Sabar Bung, aturannya 10 hr tapi kenyataan memang selalu lain hehehe

    Kadang terima sudah dari KPP bulan AGT tapi tgl surat KPPnya sudah dibuat sebulan yang lalu, aneh tapi nyata…nyata….
    Intinya WP tidak boleh telat, kalau KPP telat WP diminta maklum hehehe

  • johan1937

    Member
    21 August 2016 at 3:26 pm

    benerrrr…harus sabar bung…… klo sudah ada tanda terima dari kpp setempat, sabaar aja……..sy juga mengalami hal yg sama……tanda terima dari kpp tgl 27 July……….tapi surat keterangan dari kanwil baru tgl 11 agustus terima nya…………

  • johan1937

    Member
    21 August 2016 at 3:27 pm

    ralaat…… tgl 16 agustus

  • rivan

    Member
    21 August 2016 at 10:07 pm
    Originaly posted by kian_lee:

    kira-kira saya harus bagaimana ya suhu-suhu ortax? apa perlu saya datangin KPP saya lagi ketemu orang yg ngurusin tax amnesty saya apa gak usah?

    Mengingat yang menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah Kanwil, maka KPP dimana WP terdaftar tidak mengetahui secara langsung proses penerbitan Surat Keterangan tersebut. KPP hanya akan menerima tembusan Surat Keterangan yang dikirim oleh Kanwil kepada WP. Maka sebaiknya di follow up langsung ke Kanwil sesuai KPP dimana WP terdaftar.

  • bomaaja

    Member
    22 August 2016 at 10:38 am

    Kalau tidak salah, di pmknya diatur mengenai ini, ada diatur di pasal 21

    (1) Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP
    Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan
    dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
    terhitung sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan,
    dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
    dalam Lampiran huruf J dalam Peraturan Menteri ini dan
    mengirimkannya kepada Wajib Pajak.

    (2) Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala
    Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan
    Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan
    Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.

  • rezkiananda717@yahoo.com

    Member
    23 August 2016 at 12:05 am

    saran saya coba kembali ke KPP yg bersangkutan , apa salahnya bertanya karna sesuai aturan TA dapat diproses paling tidak 10 hari , nah kalo ternyata surat pengampunan tidak sampai di alamat WP bisa jadi permohonan yang anda ajukan belum di proses..
    lebih baik bertanya dari pada sesat di jalan 😀
    hanya saran
    terima kasih
    good luck

  • whykey

    Member
    23 August 2016 at 7:04 am

    Utk surat keterangan wewenang kanwill rekan

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now