Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › belum pakai ebilling
Rekan2, kalau belum pakai ebilling apakah ada dendanya? karena kantor pos mash menerima SSP. trims
- Originaly posted by phenuts:
kantor pos mash menerima SSP
rekan dapat NTPN?
selama kita mempunyai bukti bayar yang tercantum nomor NTPN, tidak akan kena denda..
tetapi sebaiknya mendaftar e-Billing, karena kdepan semua harus mengguanakan e-Billing
Viewing 1 - 4 of 4 replies