Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Uang Terima Kasih / Tips

  • Uang Terima Kasih / Tips

     fr33w1ly updated 7 years, 8 months ago 8 Members · 15 Posts
  • fr33w1ly

    Member
    5 August 2016 at 11:04 am

    Siang Rekan Rekan,

    Saya ingin menanyakan soal "uang terima kasih" / tips.

    Kami (trader) seringkali membeli persediaan barang dagangan untuk perusahaan dengan nominal yang cukup besar di salah satu hypermarket dan seringkali untuk transaksi tersebut kami mendapatkan bantuan berupa informasi harga, ketersediaan barang, tenaga dan lain sebagainya dari beberapa karyawan hypermarket tersebut.

    Sebagai wujud terima kasih atas bantuan yang diberikan, kami seringkali memberikan "uang terima kasih" / tips pribadi untuk beberapa karyawan hypermarket tersebut dengan nominal yang berbeda-beda dari kecil sampai besar, dan ini tanpa ada tanda terima / kwitansi jadi hanya berikan fisik uang saja dan selesai.

    Yang ingin kami tanyakan bagaimana perlakukan / pencatatannya di pembukuan perusahaan apakah "uang terima kasih" / tips tersebut dapat dibiayakan atau bagaimana perlakukannya dan juga kaitannya dengan ketentuan perpajakan.

    Terima kasih atas bantuannya

  • fr33w1ly

    Member
    5 August 2016 at 11:04 am
  • gembel87

    Member
    5 August 2016 at 11:21 am

    masuk ke biaya transport

    ppH 21 = ph bruto x ps 17

  • fr33w1ly

    Member
    5 August 2016 at 11:57 am
    Originaly posted by gembel87:

    masuk ke biaya transport

    ppH 21 = ph bruto x ps 17

    Kok bisa masuk biaya transpor ? dan tanpa bukti tertulis diperbolehkan

    thanks

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 2:45 pm

    bagaimana kalau biaya promosi?

  • fr33w1ly

    Member
    5 August 2016 at 2:58 pm
    Originaly posted by VAT:

    bagaimana kalau biaya promosi?

    sepertinya sih kurang tepat,

    problemnya adalah kami memberikan uang tersebut sebagai ungkapan terima kasih (ada yang memang meminta tanpa menyebutkan nominal dan ada juga yang memang tidak meminta tetapi kami berikan karena kami anggap telah membantu transaksi kami dan tentunya menjaga hubungan baik ke-depannya). dan ini tanpa ada tanda terima / kwitansi dan beberapa nilainya cukup besar.

    kalau memang bisa dimasukkan ke biaya walaupun tanpa bukti dikategorikan ke biaya apa, dan apakah terkena pasal pajak tertentu di kami sebagai pihak yang memberikan uang maupun mereka sebagai penerima uang.

    terima kasih

  • silverlining

    Member
    5 August 2016 at 3:00 pm

    klo pghsln persh sdh full final smua biaya ini tdk akan jd pengurang pph terhtg persh jd ga terlalu jd concern n mgkn bs diakui sbg sumbangan.
    cmiiw.

  • fr33w1ly

    Member
    5 August 2016 at 3:10 pm
    Originaly posted by silverlining:

    klo pghsln persh sdh full final smua biaya ini tdk akan jd pengurang pph terhtg persh jd ga terlalu jd concern n mgkn bs diakui sbg sumbangan.
    cmiiw.

    Sorry rekan silverlining, saya kurang paham maksudnya soalnya saya "blank" soal perpajakan.

    sebagai info transaksi pembelian bisa beberapa kali dalam seminggu (beli barang untuk dijual kembali), sedangkan pemberian uang terima kasih tersebut tidak setiap kali ada transaksi diberikan. hanya saja karena akumulasinya per bulan cukup besar dan tentunya mengurangi profit kami secara keseluruhan untuk itu kami mencoba mencari solusi agar biaya tersebut bisa dibiayakan atau cara lainnya.

    terima kasih

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 3:19 pm
    Originaly posted by silverlining:

    klo pghsln persh sdh full final smua

    sepertinya penghasilan TS bukan penghasilan yang dikenakan PPh Final semua rekan, mengingat:

    Originaly posted by fr33w1ly:

    Kami (trader)

  • Fuzh

    Member
    5 August 2016 at 3:24 pm
    Originaly posted by fr33w1ly:

    Yang ingin kami tanyakan bagaimana perlakukan / pencatatannya di pembukuan perusahaan apakah "uang terima kasih" / tips tersebut dapat dibiayakan atau bagaimana perlakukannya dan juga kaitannya dengan ketentuan perpajakan.

    Dear rekan,
    Dari segi Akuntansi Pembukuan adalah kegiatan mengumpulkan, mencatat, meringkas data transaksi keuangan ke dalam buku atau catatan yang telah disediakan……dgn dibuktikan nota, bon, kwitansi, dsb.
    Jadi, jika rekan tdk membuat kwitansi/tanda terima atas uang tips tsb adalah SALAH.

    Dan dari segi Perpajakan, Uang tips tsb menjadi Subjek Pajak dan dikenakan PPh pasal 21.

    Saran Saya :
    Buat kwitansi/tanda terima atas uang tips tsb dgn ditandatangani orang yg bertanggung jawab atas kas (Bagian Keuangan). Lalu dicatat sbg biaya transportasi.

    Mungkin rekan lain ada yg menambahkan.

  • silverlining

    Member
    5 August 2016 at 3:28 pm

    oh maap rekan VAT sy krg teliti.
    iya klo trader pghslnnya non final shg biaya efek ke pph terhtg.
    biaya tnp bukti biasanya bakal dikoreksi saat pemeriksaan.
    klo mau sperti rekan2 lain blg mau ga mau rekan fr33w1ly hrs prakarya bukti.

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 3:57 pm
    Originaly posted by fr33w1ly:

    Sebagai wujud terima kasih atas bantuan yang diberikan, kami seringkali memberikan "uang terima kasih" / tips pribadi untuk beberapa karyawan hypermarket tersebut dengan nominal yang berbeda-beda dari kecil sampai besar, dan ini tanpa ada tanda terima / kwitansi jadi hanya berikan fisik uang saja dan selesai.

    jika jumlahnya sedikit, akui sebagai biaya entertain, akhir tahun koreksi fiskal positif (non deductable expense).

    cmiiw

  • hendro_22

    Member
    6 August 2016 at 2:26 pm
    Originaly posted by raka8883:

    jika jumlahnya sedikit, akui sebagai biaya entertain, akhir tahun koreksi fiskal positif (non deductable expense).

    Setuju

  • loveindonesia

    Member
    6 August 2016 at 2:37 pm

    masuk biaya entertain, klo gak ada daftar nominatif ya dikoreksi aja di SPT.

  • fr33w1ly

    Member
    8 August 2016 at 8:50 am
    Originaly posted by silverlining:

    oh maap rekan VAT sy krg teliti.
    iya klo trader pghslnnya non final shg biaya efek ke pph terhtg.
    biaya tnp bukti biasanya bakal dikoreksi saat pemeriksaan.
    klo mau sperti rekan2 lain blg mau ga mau rekan fr33w1ly hrs prakarya bukti.

    Buktinya berupa apa, apakah bisa hanya berupa kwitansi tanda terima uang dari kami ke karyawan hypermart tersebut, dan keterangan pada kwitansi disebutkan sebagai apa ? dan misal karyawan tersebut tidak melaporkan penghasilannya dari uang yang kami berikan tersebut apakah ada implikasinya secara perpajakan bagi kami sebagai pemberi uang ?

    Originaly posted by hendro_22:

    06 Aug 2016 14:26

    Originaly posted by raka8883:
    jika jumlahnya sedikit, akui sebagai biaya entertain, akhir tahun koreksi fiskal positif (non deductable expense).

    Setuju

    nilainya bervariasi, terngantung bantuan yang telah diberikan kepada kami, ada yang ratusan ribu sampai jutaan dengan total nilai per bulan bisa puluhan juta, bahkan bisa juga kami memberikan dalam bentuk lainnya seperti tiket pesawat dll.

    catatan:
    yang perlu rekan-rekan ketahui ini memang "uang ucapan terima kasih" bukan fee atau komisi pada umumnya.

    terima kasih atas bantuan rekan rekan sekalian

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now