Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan Harta Perusahaan Atas Nama Pribadi
Pelaporan Harta Perusahaan Atas Nama Pribadi
kalau dari uraian yang disampaikan berarti memang untuk penggunaan nama owner adalah keputusan PS, maka seharusnya
1. pada saat pembelian tanah seharusnya diakui sebagai piutang kepada PS
2. tanah diakui sebagai assets owner
3. untuk periode berjalan berarti harus ada akte pinjam pakai untuk tanah tersebut antara owner dan perusahaan, tapi saya sih lebih prefer sewa saja dengan nilai wajar, jadi kewajiban perpajakan perusahaan dan owner jelas.Dalam kaitannya dengan TA ini berarti :
1. perusahaan ga bisa ikut TA karena harta perusahaan tidak nambah disitu
2. Owner yang harus ikut TA supaya tanah tersebut bisa masuk ke SPT owner
3. Grey area nya yang mungkin perlu diantisipasi adalah pada saat konversi dari Tanah ke Piutang bisa terkait dengan Deviden terselubung pada saat PT diperiksa oleh Fiskussemoga membantu
cmiiw
- Originaly posted by HenySeptiani:
3. Grey area nya yang mungkin perlu diantisipasi adalah pada saat konversi dari Tanah ke Piutang bisa terkait dengan Deviden terselubung pada saat PT diperiksa oleh Fiskus
ini bagus analoginya.
cmiiw
- Originaly posted by Kaltimborneo:
Uang yang dipakai untuk membeli tanah adalah uang perusahaan. Jadi bukan setoran modal. Namun owner tidak ingin status tanahnya menjadi HGB. Keinginan owner adalah tanah bersertifikat Hak Milik. Jadi secara akunting dicantumkan sebagai aset perusahaan, namun secara sertifikat Hak Milik Owner. Mohon pencerahannya.
sebaiknya :
Originaly posted by Kaltimborneo:ada akte notaris yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik pt dan hanya pinjam nama owner.
lalu di tambah / disertai dengan, akta notaris "Kuasa Menjual dari owner kepada Perusahaan" .
jadi untuk tanah tsb menurut hemat saya gak perlu ikut TA .
Tapi kalo mau ikut TA juga gpp untuk penambahan harta yg lainnya, hingga SPT tahun 2015 dan sebelumnya tidak akan diperiksa fiskus .. hehe - Originaly posted by HenySeptiani:
Grey area nya yang mungkin perlu diantisipasi adalah pada saat konversi dari Tanah ke Piutang bisa terkait dengan Deviden terselubung pada saat PT diperiksa oleh Fiskus
jika dijadikan sewa dengan harga wajar dan dikenakan pph 10%, ada area abu2 yang timbul tidak?