Kami sedang dilakukan pemeriksaaan dan fiskus Telang mengantongi data yg akan menimbulkan kurang bayar,apakah fiskus bisa langsung menerbitkan STP atau harus ada proses lagi sebelum STP itu terbit?lalu apakah fiskus bisa langsung menaikkan ke pemeriksaa n bukber tanpa pemberitahuannya ke WP?terima kasih
akhir dari Proses pemeriksaan adalah Closing Conference (pembahasan hasil akhir pemeriksaan). kalo ini sudah di lalui. dan hasilnya menyatakan kurang bayar. maka Surat ketetapan pajak (SKPBK/STP) bisa langsung terbit.
Brrti akan ada surat sebelum STP/SKPBK terbit rekan?
Ya. surat Undangan Pembahasan Hasil akhir Pemeriksaan, direktur/pengurus/kuasanya datang menghadiri undangan ke kpp.
Jd tidak bisa juga langsung dinaikkan ke bukti permulaan ya rekan?
- Originaly posted by takonpajek:
Kami sedang dilakukan pemeriksaaan dan fiskus Telang mengantongi data yg akan menimbulkan kurang bayar,apakah fiskus bisa langsung menerbitkan STP atau harus ada proses lagi sebelum STP itu terbit?lalu apakah fiskus bisa langsung menaikkan ke pemeriksaa n bukber tanpa pemberitahuannya ke WP?terima kasih
mumpung belum keluar SKPKB/STP, kalau bisa ikut TA saja rekan..
Originaly posted by jon1201:akhir dari Proses pemeriksaan adalah Closing Conference (pembahasan hasil akhir pemeriksaan). kalo ini sudah di lalui. dan hasilnya menyatakan kurang bayar. maka Surat ketetapan pajak (SKPBK/STP) bisa langsung terbit.
koreksi rekan jon, maksudnya SKPKB/STP kan?
- Originaly posted by ford77:
koreksi rekan jon, maksudnya SKPKB/STP kan?
Siip. Thks rekan.
Ini memang rencananya mau ikut TA rekan cuma takut saja tiba2 ada STP datang/malah tiba2dinaikkan jd pemeriksaan bukper jd kami harus lunasi pokok pajaknya dulu deh
Viewing 1 - 9 of 9 replies