Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bonus Penjualan Barang
Dear Rekan Ortax,
Maaf ada yang ingin saya tanyakan berkenaan dengan bonus penjualan barang secara pajak.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut :
Tn. A menjual 10 pcs produk, DPP Rp. 100.000,–
Tn. A memberikan bonus 1 pcs .Yang ingin saya tanyakan adalah, opsi mana yang harus kami lakukan?
Opsi 1 : Penjualan diakui sebanyak 11 pcs, DPP = 110.000,–
Bonus penjualan yg 1 pcs dimasukan ke potongan penjualan,
DPP (10.000,–). Faktur pajak dibuat dengan kode 010 dan diberi
keterangan 'penjualan dengan bonus 10 + 1'
Pada laporan keuangan, bonus tersebut tidak diakui sebagai
potongan penjualan, melainkan biaya promosi, dengan
melampirkan faktur pajak kode 010 tsb pada daftar nominatif.Opsi 2 : Penjualan diakui sebanyak 10 pcs, DPP 100.000,– (kode 010)
Bonus penjualan diakui 1 pcs, DPP 8.000,– (asumsi HPP 80 %,
kode 040)
Apakah penjualan dengan kode 040 tsb diserahkan ke pihak
lawan transaksi (yang menerima bonus) dan apakah pihak
lawan transaksi berhak mengkreditkan faktur pajak kode 040
tersebut, dan bagaimana penjurnalannya di kedua belah
pihak?Mohon solusi dari rekan – rekan sekalian, apakah opsi 1 atau 2 yang dipakai? Atau ada opsi lain, mohon bantu untuk dijelaskan penjurnalannya juga, agar bisa saya pelajari lagi.
Terima kasih,
Sherlly
- Originaly posted by Sherlly:
Opsi 2 : Penjualan diakui sebanyak 10 pcs, DPP 100.000,– (kode 010)
Bonus penjualan diakui 1 pcs, DPP 8.000,– (asumsi HPP 80 %,
kode 040)Yang ini..
Originaly posted by Sherlly:Apakah penjualan dengan kode 040 tsb diserahkan ke pihak
lawan transaksi (yang menerima bonus) dan apakah pihak
lawan transaksi berhak mengkreditkan faktur pajak kode 040
tersebut,Tidak usah diberikan, dan tidak perlu dikreditkan oleh Pembeli..
- Originaly posted by Sherlly:
Opsi 1 : Penjualan diakui sebanyak 11 pcs, DPP = 110.000,–
Bonus penjualan yg 1 pcs dimasukan ke potongan penjualan,
DPP (10.000,–). Faktur pajak dibuat dengan kode 010 dan diberi
keterangan 'penjualan dengan bonus 10 + 1'
Pada laporan keuangan, bonus tersebut tidak diakui sebagai
potongan penjualan, melainkan biaya promosi, dengan
melampirkan faktur pajak kode 010 tsb pada daftar nominatif.Tax Planning utk kasus diatas sepertinya lebih efisien dgn opsi 1, tidak terhutang PPN dan tdk ada terhutang PPH atas biaya promosi.
dikarenakan beban promosi terkait dgn Objek PPH, sebaiknya di lap keu jgn dicatat sbg biaya promosi, melainkan sbg potongan penjualan. bisa dibuatkan 1 account khusus utk menampung transaksi bonus tsb.
sekian