Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peminjaman Dokumen ke KPP
Selamat sore rekan,
Saya ingin bertanya, mungkin rekan sudah pernah ada yang mengalami hal serupa.
Kasusnya, saya lupa melakukan pengarsipan SPT, dikarenakan database nya juga rusak jadi tidak bisa saya cetak ulang, untuk itu saya ingin meminjam dokumen-dokumen yang sudah di laporkan tersebut ke kantor pajak, apakah bisa ?
kalau bisa. Apakah tinggal minta ke AR nya saja atau harus mengajukan surat permohonan atau surat pengantar lainnya.terima kasih sebelumnya
SPT apa rekan? Umumnya pake surat pengantar rekan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies