Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Peminjaman Dokumen ke KPP

  • Peminjaman Dokumen ke KPP

     irfanbachdim updated 7 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Rizal2308

    Member
    22 July 2016 at 4:16 pm

    Selamat sore rekan,

    Saya ingin bertanya, mungkin rekan sudah pernah ada yang mengalami hal serupa.
    Kasusnya, saya lupa melakukan pengarsipan SPT, dikarenakan database nya juga rusak jadi tidak bisa saya cetak ulang, untuk itu saya ingin meminjam dokumen-dokumen yang sudah di laporkan tersebut ke kantor pajak, apakah bisa ?
    kalau bisa. Apakah tinggal minta ke AR nya saja atau harus mengajukan surat permohonan atau surat pengantar lainnya.

    terima kasih sebelumnya

  • Rizal2308

    Member
    22 July 2016 at 4:16 pm
  • irfanbachdim

    Member
    26 July 2016 at 12:42 pm

    SPT apa rekan? Umumnya pake surat pengantar rekan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now