Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Perpajakan Hadiah
Mohon bantuannya para suhu di Ortax, perusahaan saya mau buat turnamen olahraga nah yang mengikuti adalah karyawan-karyawan dari perusahaan lain sejenis. sebagai hadiah kami berikan hadiah berupa barang barang senilai nominal tertentu;
pertanyaannya adalah;
untuk pemotongan pajak atas hadiah pemenang turnamen apakah saya harus memotong PPh 21 (atasnama orang pribadi) atau atas nama badan (perusahaan yang mengikuti turnamen)?terima kasih
PPh 21 atas nama karyawan
Viewing 1 - 3 of 3 replies