Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Perpajakan Hadiah

  • Perpajakan Hadiah

     natane updated 7 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • bownchu

    Member
    22 July 2016 at 11:39 am

    Mohon bantuannya para suhu di Ortax, perusahaan saya mau buat turnamen olahraga nah yang mengikuti adalah karyawan-karyawan dari perusahaan lain sejenis. sebagai hadiah kami berikan hadiah berupa barang barang senilai nominal tertentu;

    pertanyaannya adalah;
    untuk pemotongan pajak atas hadiah pemenang turnamen apakah saya harus memotong PPh 21 (atasnama orang pribadi) atau atas nama badan (perusahaan yang mengikuti turnamen)?

    terima kasih

  • bownchu

    Member
    22 July 2016 at 11:39 am
  • natane

    Member
    22 July 2016 at 2:52 pm

    PPh 21 atas nama karyawan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now