Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › tanggal FP pengganti e-faktur
Mau tanya, faktur pajak pengganti itu tgl-nya sesuai tgl FP normal atau sesuai tanggal pada saat membuat FP pengganti ya?
- Originaly posted by tasyatenggono:
sesuai tanggal pada saat membuat FP pengganti ya?
Yang ini rekan..
22 nya bisa, tapi lebih baik sesuai tanggal faktur pajak normal karena faktur pajak pengganti satu kesatuan dari faktur pajak normal
- Originaly posted by ammar faqih:
tapi lebih baik sesuai tanggal faktur pajak normal
Kata siapa? aturan darimana?
kata AR saya sudah mengalami itu
- Originaly posted by ammar faqih:
kata AR saya sudah mengalami itu
Sesuai Per-24/PJ/2012, pembuatan FP Pengganti secara aturan mengikuti tanggal dimana FP Pengganti tsb diterbitkan. Ga harus sesuai dengan FP Normal. Yang jelas merujuk pada tanggal saat FP Pengganti tsb dibuat.
CMIIW.
saya juga pernah mengalaminya jadi
FP Normal dibuat tgl Juni>> dilapor di masa juni
Fp Pengganti dibuat Juli(tgl saat fp pengganti dibuat)>> dilapor dimasa juni