Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT tanggal FP pengganti e-faktur

  • tanggal FP pengganti e-faktur

     gembel87 updated 7 years, 8 months ago 5 Members · 8 Posts
  • tasyatenggono

    Member
    22 July 2016 at 9:45 am

    Mau tanya, faktur pajak pengganti itu tgl-nya sesuai tgl FP normal atau sesuai tanggal pada saat membuat FP pengganti ya?

  • tasyatenggono

    Member
    22 July 2016 at 9:45 am
  • jon1201

    Member
    22 July 2016 at 9:54 am
    Originaly posted by tasyatenggono:

    sesuai tanggal pada saat membuat FP pengganti ya?

    Yang ini rekan..

  • ammar faqih

    Member
    22 July 2016 at 9:55 am

    22 nya bisa, tapi lebih baik sesuai tanggal faktur pajak normal karena faktur pajak pengganti satu kesatuan dari faktur pajak normal

  • jon1201

    Member
    22 July 2016 at 10:06 am
    Originaly posted by ammar faqih:

    tapi lebih baik sesuai tanggal faktur pajak normal

    Kata siapa? aturan darimana?

  • ammar faqih

    Member
    22 July 2016 at 10:18 am

    kata AR saya sudah mengalami itu

  • yuni_christiani

    Member
    4 August 2016 at 1:07 pm
    Originaly posted by ammar faqih:

    kata AR saya sudah mengalami itu

    Sesuai Per-24/PJ/2012, pembuatan FP Pengganti secara aturan mengikuti tanggal dimana FP Pengganti tsb diterbitkan. Ga harus sesuai dengan FP Normal. Yang jelas merujuk pada tanggal saat FP Pengganti tsb dibuat.

    CMIIW.

  • gembel87

    Member
    4 August 2016 at 1:46 pm

    saya juga pernah mengalaminya jadi

    FP Normal dibuat tgl Juni>> dilapor di masa juni

    Fp Pengganti dibuat Juli(tgl saat fp pengganti dibuat)>> dilapor dimasa juni

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now