Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty PerMenKeu No 118/PMK.03/2016 & PerDirjenPajak No 07/PJ/2016

  • PerMenKeu No 118/PMK.03/2016 & PerDirjenPajak No 07/PJ/2016

     afika updated 7 years, 1 month ago 4 Members · 4 Posts
  • belianto

    Member
    19 July 2016 at 2:41 pm
  • MBV95

    Member
    8 August 2016 at 3:22 pm

    terimakasih atas infonya rekan

  • censaklai

    Member
    10 August 2016 at 9:46 am

    maap baru dibalas, terima kasih rekan @silverlining dan rekan @jon1201 atas jawaban dan masukannya..

  • afika

    Member
    9 March 2017 at 12:12 pm

    sekarang sudah 1 tahun sekali selama 3 tahun..

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 141/PMK.03/2016
    Pasal 38

    (1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat:
    a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
    b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
    (2) Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
    b. laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
    c. laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3) Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
    b. laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
    c. laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.
    (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now