Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph pasal 15
Dear rekan"
mohon pencerahan nya donk…
Perusahaan saya mengunakan jasa pelayaran dalam negeri, tapi tidak mempunyai npwp. apakah tarifnya tetap 1.2%?thanks
- Originaly posted by tjiu:
erusahaan saya mengunakan jasa pelayaran dalam negeri, tapi tidak mempunyai npwp. apakah tarifnya tetap 1.2%?
Iya
karena penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dikenakan tarif lebih tinggi apabila tidak memiliki NPWP Thanks rekan benjamin
Viewing 1 - 4 of 4 replies