Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 21
Sore Agan",
Mw nanya agan" , ini ada kasus misalnya kami bayar pesangon 400 juta.
tapi kami 2x bayar 250 dan 150 di bulan yang berbeda tapi tahun yang sama.
itu persentase pph nya continue ?
250= kena 5% dan 15%
150 kena 15 % langsungkan ?Thanks,
Heri
Untuk membantu, coba baca https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=120 &q=&hlm=2
Viewing 1 - 3 of 3 replies