Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-Billing 1 Juli 2016
[REMINDER]
Bayar Pajak per 1 Juli 2016 hanya Bisa Pakai e-Billing
Ada 2 (dua) tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, yaitu (1) Buat Kode Billing dan (2) Bayar Kode Biliing yang telah dibuat.
Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
1. Melalui Customer Service/Teller Bank (Untuk saat ini sudah dapat dilayani di Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Sedangkan bank lainnya dalam tahap pengembangan sistem) dan Kantor Pos
2. Melalui Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
3. Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
4. Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
5. Melalui Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id
6. Melalui Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
7. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) – (untuk saat ini sudah dapat diakses di ***Setelah Kode Billing dibuat, Kode Billing tersebut dapat dibayar dengan cara:
1. Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
2. Melalui ATM
3. Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
Internet Banking
4. Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
5. Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)sumber: http://pajak.go.id/content/article/siap-siap-1-jul i-2016-bayar-pajak-harus-dengan-e-billing
mantap
jadi masih bisa menggunakan website htps://sse.pajak.go.id untuk bikin kode billingnya ?
perbedaannya dengan website htps://sse2.pajak.go.id apa ?kalau sudah punya id/pw di website htps://sse.pajak.go.id bisakah digunakan pada website htps://sse2.pajak.go.id ? atau harus daftar baru lagi ?
Dear Rekan HTN,
id / pw yang sudah di daftarkan di sse dapat pula digunakan di sse2 jd tdk usah daftar baru lagi.
thanksRekan tolong bantu saya.
saya sudah daftarkan efin perusahaan.
sudah saya aktivasi, tapi menu E-Billing tidak bisa muncul inputan seperti sse versi 1.
Tidak ada logo E-Billing warna kuning, saya sudah telpon kring pajak tapi nadanya sibuk terus…
bagaimana caranya agar E-Billingnya aktif yaa???
mau bayar pajak tapi tidak bisa…Kalo sudah aktivasi efin..anda bisa bisa melakukan registrasi di https://djponline.pajak.go.id ,karena penggunaan layanan online pajak harus melalui tahap ini (registrasi dan aktivasi akun DJPOnline)
Apabila berhasil silahkan akses https://sse2.pajak.go.id
Anda diminta memasukkan NPWP sbg username dan password yg dipakai pada saat pendaftaran/aktivasi akun di DJPOnline- Originaly posted by m3rryc:
Rekan tolong bantu saya.
saya sudah daftarkan efin perusahaan.
sudah saya aktivasi, tapi menu E-Billing tidak bisa muncul inputan seperti sse versi 1.
Tidak ada logo E-Billing warna kuning, saya sudah telpon kring pajak tapi nadanya sibuk terus…
bagaimana caranya agar E-Billingnya aktif yaa???
mau bayar pajak tapi tidak bisa…rekan, coba masuk ke profil nnt centang yg pilihan Tambah/Kurang Hak Akses nnt tgl refresh aja situs y
sama dengan Prof. Dr saya buka e billing dari DJP Online tidak bisa., sudah saya centang hak akses e billing nya tetap tidak bisa di buka. Jadi telat bayar deh.
pagi rekan mau tanya nih sya mau byr pajak pakai sms id billling sy udh registrasi tp dibls nya anda sebelumya sudah melakukan registrasi…knp bls sms nya gitu inf dong rekan?pd hal sy blm melakakukan registrasi
- Originaly posted by met106:
pagi rekan mau tanya nih sya mau byr pajak pakai sms id billling sy udh registrasi tp dibls nya anda sebelumya sudah melakukan registrasi…knp bls sms nya gitu inf dong rekan?pd hal sy blm melakakukan registrasi
lakukan reset password rekan.. kemungkinan ada kesalahan pada sistem