Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › lebih setor di e-spt 21
Hi rekan semua,
Katakanlah di bulan maret 2016 pph 21 perusahaan kami adalah 10 juta. pph ini sudah disetorkan & dilaporkan di spt masa maret 2016.
Ternyata, di pertengahan april bendahara menyetorkan lagi 10 juta sebagai pembayaran pph 21 maret 2016. Artinya terjadi lebih setor 10 juta di maret 2016.
Di spt masa maret pembetulan 1 baris 13 – kelebihan setor pph 21 kami isi bulan maret 2016 sebesar 10 juta. Sehingga di baris 17 tercantum lebih setor (10 juta) yang dikompensasikan di bulan april 2016 (baris 18).
Apakah cara pembetulan ini sudah benar?
BK
- Originaly posted by bkunsada:
Ternyata, di pertengahan april bendahara menyetorkan lagi 10 juta sebagai pembayaran pph 21 maret 2016. Artinya terjadi lebih setor 10 juta di maret 2016.
Pbk saja atas SSPnya. Tidak usah pembetulan SPT rekan
Tapi jika kami memilih pembetulan, cara ini sudah benarkah?
NB: kami tidak menempuh cara pbk karena sangat memakan waktu, bisa sampai 1-2 bulan prosesnya.
- Originaly posted by bkunsada:
Tapi jika kami memilih pembetulan, cara ini sudah benarkah?
Salah, bukan seperti itu..
- Originaly posted by begawan5060:
Salah, bukan seperti itu..
Yang benar bagimanakah?
- Originaly posted by bkunsada:
Yang benar bagimanakah?
Buat P1 yang justru sebenarnya sengaja dibuat salah :
Jumlah PPh terutang diisi = 20jt
SSP-nya = 20jt
Pembetulan dilaporkan.Kemudian buat P2, diisi dengan yang benar,
No. 11 (Jumlah PPh terutang) = 10jt
No, 15 = 10jt
No. 16 = 20jt
No. 17 = (10jt)
No. 18 —> kompensasikan ke masa pajak yang dipilih// - Originaly posted by begawan5060:
Buat P1 yang justru sebenarnya sengaja dibuat salah :
Jumlah PPh terutang diisi = 20jt
SSP-nya = 20jt
Pembetulan dilaporkan.Kemudian buat P2, diisi dengan yang benar,
No. 11 (Jumlah PPh terutang) = 10jt
No, 15 = 10jt
No. 16 = 20jt
No. 17 = (10jt)
No. 18 —> kompensasikan ke masa pajak yang dipilih//Jadi di spt masa maret tidak bisa mengisi no 13 dengan lebih setor di bulan maret juga, yah?
Numpang nanya pembetulan maksimum spt masa bulanan itu sampai pembetulan ke-berapa, yah? - Originaly posted by bkunsada:
Jadi di spt masa maret tidak bisa mengisi no 13 dengan lebih setor di bulan maret juga, yah?
Mengapa tiba-tiba no. 13 harus diisi? Bukankah bulan Maret tidak ada SPT LB? (hanya kegedean bayar)
Originaly posted by bkunsada:Numpang nanya pembetulan maksimum spt masa bulanan itu sampai pembetulan ke-berapa, yah?
Tak terbatas, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by bkunsada:
Jadi di spt masa maret tidak bisa mengisi no 13 dengan lebih setor di bulan maret juga, yah?Mengapa tiba-tiba no. 13 harus diisi? Bukankah bulan Maret tidak ada SPT LB? (hanya kegedean bayar)
Salam Pak Begawan,
Mau tanya, bukankah untuk Poin 13 adalah karena Kelebihan Setor, apakah tidak diperbolehkan diisi dari Nilai SSP yang lebih dibayarkan dari Masa Pajak yang sama? Mohon pencerahannya. Nuhun.