Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › masa pajak utk thr
salam rekan ortax,
sy mau tanya , utk thr idul fitri masuk ke dlm spt pph 21 bln 6 atau 7
tolong masukannya
tqbulan 6 karena dibayarkan di bulan juni
tq atas masukannya, ada tdk dasar hukumnya rekan
sepi
- Originaly posted by ingintautax:
sepi
baca PER 32/PJ/2015 saat terutannga nya
rekan ortax sekalian
sy mau tanya bagaimana cara menghitung pph 21 utk thr dan bonus
tolong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
sy mau tanya bagaimana cara menghitung pph 21 utk thr dan bonus
tolong masukannya
baca artikel ini rekan >> https://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=87& list=1&q=&hlm=1
Viewing 1 - 8 of 8 replies