• imbalan atas jasa service

  • pausi

    Member
    29 June 2016 at 2:07 pm
  • pausi

    Member
    29 June 2016 at 2:07 pm

    Dear all teman ortax

    mohon bantuannya untuk hal berikut :
    Atasan saya service laptopnya di toko biasa (bukan PKP) lalu keesokan harinya dia memberikan semacam kuitansinya yg mana dikuitansi tsb. tidak ada NPWP dan pernyataan sebagai faktur pajak.

    lalu bagaimana dengan pajaknya apakah tetap dikenakan pph23 ??

    mohon sekali bantuannya

    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih..

    warm regards

  • santosobroto

    Member
    30 June 2016 at 10:59 am
    Originaly posted by pausi:

    lalu bagaimana dengan pajaknya apakah tetap dikenakan pph23 ??

     

    Lihat dulu toko tsb perusahaan badan atau perorangan. Kalau perorangan kena pph21 (tarif 20% lebih tinggi). Kalau badan kena pph23. (tarif 100% lebih tinggi)

  • pausi

    Member
    30 June 2016 at 8:10 pm

    perorangan mas santoso.

    jadi kena pph21 dan (20% lebih tinggi) dari tarif pajaknya gtu ya.

    terimakasih banyak

  • VInTax

    Member
    26 July 2016 at 9:30 am
    Originaly posted by pausi:

    Atasan saya service laptopnya di toko biasa (bukan PKP) lalu keesokan harinya dia memberikan semacam kuitansinya yg mana dikuitansi tsb. tidak ada NPWP dan pernyataan sebagai faktur pajak

    pada praktik nya, mayoritas toko2 perorangan tidak mau dipotong pph, sehingga biasanya pihak penerima jasa akan melakukan gross up saat pencatatan.(cmiiw)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now