Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 atas Jasa Calo Tanah
PPh 21 atas Jasa Calo Tanah
Selamat siang rekan-rekan, Mau numpang mohon info dan masukannya dong,.. Institusi Saya nyurus perpanjangan HGB dan Proses sertifikat melalui Calo / Orang Pribadi yang melibatkan orang dalam Pertanyaannya kira-kira apakah dikenakan PPh 21 atas segala pembayaran institusi saya kepada Calo tersebut. Mohon Penjelasan dan solusi yang tepatnya yaa Prend
- Originaly posted by ricko12345:
Pertanyaannya kira-kira apakah dikenakan PPh 21 atas segala pembayaran institusi saya kepada Calo tersebut.
Benar, dipotong PPh 21 —> Bukan Pegawai
Mumpung di bahas ikut nimbrung:
Nah, calo bukankah = perantara?
Jadi, bukan artinya dikenakan PPh23 ya? Jasa Perantara?- Originaly posted by ManaluAr:
Jadi, bukan artinya dikenakan PPh23 ya? Jasa Perantara?
klo jasanya dilakukan OP dikenakan PPh Pasal 21 rekan.
Thx