Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › kompensasi LB Pada efaktur
selamat malam rekan ortax dan pajak
mohon untuk batuannya, saya masih bingung saya sudah mengunakan efaktur, pada desember 2015 ada pembetualn dan lebih bayar mau di kompesansikan ke januari 2016 ( lb desember 20.000.000) di januari 2016 saya juga ada pembetualan dan juga lebih bayar ( lb 10.000,000) mau di kompensasikan ke juni, pertanyaan saya gimana cara kompensasi jika masa desember 2015 lebih bayar dan masa januari 2016 lebih bayar
Yang di desember dikompensasi ke januari, maka di januari lb 30.000.000. Nah lb 30.000.000 tsb dikompensasi ke juni.
Viewing 1 - 3 of 3 replies