Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanya: Pembubuhan Materai di Struk Belanja Print out?

  • Tanya: Pembubuhan Materai di Struk Belanja Print out?

     ManaluAr updated 7 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • ManaluAr

    Member
    25 June 2016 at 8:54 am
  • ManaluAr

    Member
    25 June 2016 at 8:54 am

    Dear Rekans,

    Apakah jika kita melakukan pembelian ke toko (misal peralatan listrik) dengan nilai di atas Rp. 250.000,00 dan toko hanya menyediakan struk belanja (nota print out), kita memang tidak perlu membubuhkan materai?

    Beberapa orang yang saya tanya berpendapat bahwa tidak perlu sebab notanya print out.

    Tapi saya tidak yakin bahwa hal seperti itu bisa jadi alasan.

    Mohon bantuannya agar saya tercerahkan.

    Terima kasih,
    Regards,
    AM

  • natane

    Member
    25 June 2016 at 9:58 am

    8. Pemberian Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital

    Merupakan penyelesaian pemberian izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital. Mesin Teraan Meterai Digital adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem elektronik, dimana intervensi manusia tidak dibutuhkan seperti Mesin Teraan Meterai sistem Deposit Code Recrediting (DCR) atau sistem sejenis lainnya.

    Hal yang harus dilakukan Wajib Pajak (Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2008) :

    mendaftarkan mesin teraan Meterai Digital dengan melampirkan surat keterangan layak pakai yang diterbitkan oleh distributor mesin teraan Meterai Digital ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak;
    setelah mendapat izin penggunaan mesin teraan Meterai Digital dari Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak membayar deposit ke Kantor Penerimaan Pembayaran yang sudah on line;
    mengisikan kode deposit yang dihasilkan oleh sistem Deposit Code Recrediting (DCR) ke dalam mesin teraan Meterai Digital yang akan digunakannya.
    Penyedia Layanan:

  • ManaluAr

    Member
    25 June 2016 at 10:54 am

    Bro Natane:
    Yang ingin saya tanyakan, jika toko hanya memberi struk (tidak memiliki mesin teraan meterai digital) sementara pembelian kita itu Rp. 300.000,00 apa kita perlu meminta pembubuhkan materai? Atau kita minta kwitansi yang dibubuhkan materai?

    Mohon bantuannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now