Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batas waktu pengukuhan secara jabatan
Batas waktu pengukuhan secara jabatan
apakah ada batasan pengukuhan secara jabatan ?
mohon di share rekantrims
- Originaly posted by kiki_kiki:
apakah ada batasan pengukuhan secara jabatan ?
mohon di share rekanPasal 2 (4a) UU KUP : Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Rekan benjamin
bisa dibantu utk case ini
tuan A di tahun 2007 menjualan tanah nya status Non PKP nilai jual 2M tetapi krn ketidaktauan maka tuan A tidak mendftr kan diri sbg PKP jika sekarang Fiskus menetapkan secara Jabatan dan di suruh bayar PPN nya ,apa belum termasuk dasaluarasa?mengingat dasaluarsa adlah 5 thn- Originaly posted by kiki_kiki:
bisa dibantu utk case ini
tuan A di tahun 2007 menjualan tanah nya status Non PKP nilai jual 2M tetapi krn ketidaktauan maka tuan A tidak mendftr kan diri sbg PKP jika sekarang Fiskus menetapkan secara Jabatan dan di suruh bayar PPN nya ,apa belum termasuk dasaluarasa?mengingat dasaluarsa adlah 5 thnRekan Kiki
Sepengetahuan saya untuk tahun pajak 2007 daluarsa nya adalah 10 tahun, karena masih menggunakan UU Nomor 28 2007, sedangkan utk tahun 2008 dst itu daluarsa nya 5 tahun
sehingga utk kasus ini belum daluarsa rekan.Salam
daluarsa 2007 adlah di tahun 2017 atau ditahun 2016 rekan?
- Originaly posted by kiki_kiki:
daluarsa 2007 adlah di tahun 2017 atau ditahun 2016 rekan?
2017 rekan
- Originaly posted by kiki_kiki:
daluarsa 2007 adlah di tahun 2017 atau ditahun 2016 rekan?
Daluarsanya 31 Des 2013
Pak begawan bukan kah yg di pakai uu nomor 28 tahun 2007?
Mengapa bisa tahun 2013?jika daluarsa 5thn bukan nya ditahun des 2012 sudah daluarsa?
mohon bimbingan bapak.
Trims- Originaly posted by kiki_kiki:
Pak begawan bukan kah yg di pakai uu nomor 28 tahun 2007?
Baca peraturan peralihannya..
Kalo baca aturan dibawah dasaluarsa tahun 2007 adalah 2017.
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/1 67-artikel-pajak/12609-daluwarsa-penagihan-pajak-t ahun-pajak-2003-sd-2007
- Originaly posted by kiki_kiki:
PKP jika sekarang Fiskus menetapkan secara Jabatan dan di suruh bayar PPN nya ,apa belum termasuk dasaluarasa?mengingat dasaluarsa adlah 5 thn
seingat saya, daluarsanya itu 10 tahun
- Originaly posted by ultra_petita:
seingat saya, daluarsanya itu 10 tahun
Baca Pasal II UU KUP 2007