Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Batas waktu pengukuhan secara jabatan

  • Batas waktu pengukuhan secara jabatan

     begawan5060 updated 7 years, 10 months ago 5 Members · 13 Posts
  • Kiki_kiki

    Member
    24 June 2016 at 11:25 am
  • Kiki_kiki

    Member
    24 June 2016 at 11:25 am

    apakah ada batasan pengukuhan secara jabatan ?
    mohon di share rekan

    trims

  • benjaminfranklinjr

    Member
    24 June 2016 at 1:07 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    apakah ada batasan pengukuhan secara jabatan ?
    mohon di share rekan

    Pasal 2 (4a) UU KUP : Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  • Kiki_kiki

    Member
    24 June 2016 at 1:21 pm

    Rekan benjamin

    bisa dibantu utk case ini
    tuan A di tahun 2007 menjualan tanah nya status Non PKP nilai jual 2M tetapi krn ketidaktauan maka tuan A tidak mendftr kan diri sbg PKP jika sekarang Fiskus menetapkan secara Jabatan dan di suruh bayar PPN nya ,apa belum termasuk dasaluarasa?mengingat dasaluarsa adlah 5 thn

  • benjaminfranklinjr

    Member
    24 June 2016 at 1:26 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    bisa dibantu utk case ini
    tuan A di tahun 2007 menjualan tanah nya status Non PKP nilai jual 2M tetapi krn ketidaktauan maka tuan A tidak mendftr kan diri sbg PKP jika sekarang Fiskus menetapkan secara Jabatan dan di suruh bayar PPN nya ,apa belum termasuk dasaluarasa?mengingat dasaluarsa adlah 5 thn

    Rekan Kiki

    Sepengetahuan saya untuk tahun pajak 2007 daluarsa nya adalah 10 tahun, karena masih menggunakan UU Nomor 28 2007, sedangkan utk tahun 2008 dst itu daluarsa nya 5 tahun
    sehingga utk kasus ini belum daluarsa rekan.

    Salam

  • Kiki_kiki

    Member
    24 June 2016 at 2:01 pm

    daluarsa 2007 adlah di tahun 2017 atau ditahun 2016 rekan?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    24 June 2016 at 2:05 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    daluarsa 2007 adlah di tahun 2017 atau ditahun 2016 rekan?

    2017 rekan

  • begawan5060

    Member
    24 June 2016 at 6:14 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    daluarsa 2007 adlah di tahun 2017 atau ditahun 2016 rekan?

    Daluarsanya 31 Des 2013

  • Kiki_kiki

    Member
    27 June 2016 at 4:31 pm

    Pak begawan bukan kah yg di pakai uu nomor 28 tahun 2007?
    Mengapa bisa tahun 2013?jika daluarsa 5thn bukan nya ditahun des 2012 sudah daluarsa?
    mohon bimbingan bapak.
    Trims

  • begawan5060

    Member
    27 June 2016 at 4:33 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    Pak begawan bukan kah yg di pakai uu nomor 28 tahun 2007?

    Baca peraturan peralihannya..

  • tawey

    Member
    29 June 2016 at 3:31 pm

    Kalo baca aturan dibawah dasaluarsa tahun 2007 adalah 2017.

    http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/1 67-artikel-pajak/12609-daluwarsa-penagihan-pajak-t ahun-pajak-2003-sd-2007

  • ultra_petita

    Member
    30 June 2016 at 1:31 pm
    Originaly posted by kiki_kiki:

    PKP jika sekarang Fiskus menetapkan secara Jabatan dan di suruh bayar PPN nya ,apa belum termasuk dasaluarasa?mengingat dasaluarsa adlah 5 thn

    seingat saya, daluarsanya itu 10 tahun

  • begawan5060

    Member
    30 June 2016 at 1:49 pm
    Originaly posted by ultra_petita:

    seingat saya, daluarsanya itu 10 tahun

    Baca Pasal II UU KUP 2007

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now