Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK mengenai PTKP, sdh keluar?
PMK mengenai PTKP, sdh keluar?
Rekan2…
Apakah benar PMK mengenai PTKP sudah ditanda tangani?
Bisa minta rujukan aturannya ya?Apakah bisa langsung dipakai aturannya utk perhitungan pph 21 atas THR dan gaji Juni?
Mohon bantuan
Terima kasih
- Originaly posted by soka:
Apakah benar PMK mengenai PTKP sudah ditanda tangani?
sudah
Originaly posted by soka:Bisa minta rujukan aturannya ya?
di media
Originaly posted by soka:Apakah bisa langsung dipakai aturannya utk perhitungan pph 21 atas THR dan gaji Juni?
bisa karena berlaku mundur Jan 2016
Terima kasih rekan pri.
Di media itu kan masih berita ya…
Apakah ada rujukan PMK no….Kalau ada minta referensinya no. PMK terbaru tersebut, karena saya cari di google ga nemu
Terima kasih
- Originaly posted by soka:
Apakah bisa langsung dipakai aturannya utk perhitungan pph 21 atas THR dan gaji Juni?
saya juga rencana bulan ini mau langsung terapkan PTKP baru, karna mengingat isi peraturannya bersifat retroaktif per januari 2016, jadi saya pikir apa salahnya jika sekarang langsung diterapkan, hihihihi menghindar juga dari lebih setor dibawa ke tahun depan, repot kalau begitu, hehehhe
Rekan2…apa PMK nya sudah keluar ya?
Ini pasti ga ya mengenai PTKP baru? karena di kring pajak menyuruh pakai PTKP lamaiya AR menyarankan pakai PTKP lama….selama PMK nya belum keluar…
Oh ya rekan…apa ada dispensasi utk pembayaran pajak masa yg jatuh temp0 tgl.10 juli dikarenakan adanya cuti bersama lebaran..
- Originaly posted by azzam16:
iya AR menyarankan pakai PTKP lama….selama PMK nya belum keluar…
he3
ya pastilah krn pph lebih besar kan… he3 - Originaly posted by azzam16:
Oh ya rekan…apa ada dispensasi utk pembayaran pajak masa yg jatuh temp0 tgl.10 juli dikarenakan adanya cuti bersama lebaran..
Keringanannya jatuh tempo mundur satu hari kerja berikutnya, dikarenakan Tgl 10 Juli jatuh hari Libur.
Sepertinya tidak akan pernah ada, dispensasi karena cuti lebaran kemudian di undur jadi 5 hari.. - Originaly posted by Destrianti Daloma:
lebih setor dibawa ke tahun depan
Hehe, gimana ya PTKP 2015 naik aja sdh bawa lebih bayar ke 2016.
Sekarang PTKP 2016 naik lagi, bawa lagi lebih bayar ke 2017?Usul nih dibuat kebijakan agar lebih bayar akhir tahun bisa dikompensasikan ke pembayaran pajak lainnya.
Ga lucu kan lebih bayar 2015 dibawa bertahun-tahun
di website kemenkeu baru ada siaran pers,
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Judul
Penghasilan Tidak Kena PajakNomor
31/KLI/2016Tanggal
24 Juni 2016thanks you rekan informasinya
Mantap- Originaly posted by soka:
Apakah benar PMK mengenai PTKP sudah ditanda tangani?
hanya baru SP nya saja yang keluar rekan.
tapi itu sudah memastikan PTKP tersebut benar naik. - Originaly posted by soka:
Apakah benar PMK mengenai PTKP sudah ditanda tangani?
Bisa minta rujukan aturannya ya?Apakah bisa langsung dipakai aturannya utk perhitungan pph 21 atas THR dan gaji Juni?
Mohon bantuan
bisa langsung dipakai aturannya..
ini rujukannya
http://www.kemenkeu.go.id/SP/penghasilan-tidak-ken a-pajak - Originaly posted by BuCamat:
MANTAP !!! 🙂 🙂