Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pelaporan Pajak Perusahaan Belum Operasional

  • Pelaporan Pajak Perusahaan Belum Operasional

     victor90 updated 7 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • victor90

    Member
    14 June 2016 at 11:11 am
  • victor90

    Member
    14 June 2016 at 11:11 am

    Selamat siang rekan-rekan sekalian.
    Newbie mau numpang tanya di sini.

    Newbie baru saya mendirikan perusahaan berbadan PT.
    Namun saat ini perusahaan belum sepenuhnya operasional, belum ada omset/penjualan lah gitu, dan isinya masih direktur dan komisaris saja. Nah yang ingin ditanyakan, bagaimana kewajiban pelaporan pajaknya? (SPT Masa)

    1. Apakah wajib melaporkan SPT masa PPh 21/26 nihil setiap bulannya? (saat ini belum ada yang terima gaji)
    2. Apakah wajib melaporkan PPh badan nihil? PPh 25? PP 4 ayat 2? (dengan SSP ya kalau tidak salah?)
    3. Apakah wajib melaporkan e-SPT PPN nihil? (saya sudah mendapat pengukuhan PKP)

    Terima kasih untuk perhatiannya.
    Salam.

  • jon1201

    Member
    14 June 2016 at 12:43 pm
    Originaly posted by victor90:

    1. Apakah wajib melaporkan SPT masa PPh 21/26 nihil setiap bulannya? (saat ini belum ada yang terima gaji)

    Ya..

    Originaly posted by victor90:

    2. Apakah wajib melaporkan PPh badan nihil? PPh 25? (dengan SSP ya kalau tidak salah?)

    Ya..PPh25 nihil..

    Originaly posted by victor90:

    3. Apakah wajib melaporkan e-SPT PPN nihil? (saya sudah mendapat pengukuhan PKP)

    Ya..

  • victor90

    Member
    14 June 2016 at 1:20 pm

    Terima kasih rekan Jon 😀

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now