Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA

  • BIAYA ENTERTAINMENT DAN SEJENISNYA

     Aldian Irawan updated 2 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • bee

    Member
    26 October 2009 at 7:35 am

    Dear Rekan-rekan,

    Mau tanya dong.. sebenernya yang dapat diakui sebagai Entertainment & sejenisnya itu apa saja?
    selain jamuan makan, apa2 saja ya??
    terimakasih ya buat penerangannya..

    Tks a lot

  • bee

    Member
    26 October 2009 at 7:35 am
  • Aries Tanno

    Member
    26 October 2009 at 8:14 am

    tidak ada rincian yang pasti tentang hal ini. yang diatur hanyalah batasannya sebagai berikut :
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 27/PJ.22/1986

    TENTANG

    BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    1. Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
    2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
    3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
    1. Nomor urut.
    2. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    3. – Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    4. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
    – Nama
    – Posisi
    – Nama perusahaan
    – Jenis usaha.

    4. Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.

    Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

  • Chris Chen

    Member
    26 October 2009 at 9:08 am

    kalo saya pasti saya koreksi fiskal..ribet resikonya kena koreksi positif dr fiskus..

    • Aldian Irawan

      Member
      18 January 2022 at 1:59 pm

      Sebaiknya belajar untuk untuk konservatif atas hak WP, jgn mudah mengeluh karena kompleksitas Peraturan. Buatkan saja daftar Nominatif ya, karena dalam berbisnis Pemilik bisnis pasti menginginkan keuntungan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now