Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT E-spt 1771 Lampiran I No.4 untuk Pengguna PP 46

  • E-spt 1771 Lampiran I No.4 untuk Pengguna PP 46

     wrmhswr updated 7 years, 9 months ago 4 Members · 15 Posts
  • miftahulari

    Member
    2 June 2016 at 10:58 am
  • miftahulari

    Member
    2 June 2016 at 10:58 am

    Rekan,
    Mohon bantuannya, saya lagi ada kasus perusahaan menggunakan PP 46 dan rugi di tahun 2014.
    Saat saya input di e-spt Lapiran I No. 4 "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak" senilai -(nominal rugi)nya, otomatis menjadi "0" lagi.
    Jadi bagaimana supaya membuat Lampiran induk di E-spt nya "0" (Nihil) yaa ?
    Makasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    3 June 2016 at 1:54 pm
    Originaly posted by miftahulari:

    Mohon bantuannya, saya lagi ada kasus perusahaan menggunakan PP 46 dan rugi di tahun 2014.

    Kalau PP 46 tidak melihat untung atau rugi rekn, tp liat omset perbulannya yg akan disetorkan.

    Originaly posted by miftahulari:

    Jadi bagaimana supaya membuat Lampiran induk di E-spt nya "0" (Nihil) yaa ?

    jika ada angkanya penghasilannya dikoreksi negatif dan seluruh biaya positif

  • miftahulari

    Member
    3 June 2016 at 2:04 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    penghasilannya dikoreksi negatif dan seluruh biaya positif

    Berarti masuk ke Fiskal Positif Lainnya dan Negatif Lainnya ya rekan benjamin?

  • wrmhswr

    Member
    11 June 2016 at 12:22 am
    Originaly posted by miftahulari:

    Berarti masuk ke Fiskal Positif Lainnya dan Negatif Lainnya ya rekan benjamin?

    Untuk mengakalinya, masukkan ke Fiskal positif lainnya rekan..

  • begawan5060

    Member
    11 June 2016 at 6:16 pm
    Originaly posted by miftahulari:

    Saat saya input di e-spt Lapiran I No. 4 "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak" senilai -(nominal rugi)nya, otomatis menjadi "0" lagi.

    Ya, benar..

    Originaly posted by miftahulari:

    Jadi bagaimana supaya membuat Lampiran induk di E-spt nya "0" (Nihil) yaa ?

    Bukankah otomatis nihil?

    Originaly posted by miftahulari:

    Berarti masuk ke Fiskal Positif Lainnya dan Negatif Lainnya

    Bukan seperti itu..

  • miftahulari

    Member
    12 June 2016 at 3:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah otomatis nihil?

    Di Lampiran induk kolom PPh terhutangnya memang otomatis nihil rekan Begawan, tapi di Lampiran Induk No.1 muncul angka minus kerugiannya.

    Jadi kalau menurut pendapat rekan benjamin di akalin dengan di masukkan ke Koreksi Positif dan Negatif Lainnya.

    Menurut rekan Begawan bagaimana ya? apa tetap di munculkan angka minus kerugiannya di Lampiran Induk No.1 ?
    Thanks,

  • begawan5060

    Member
    12 June 2016 at 7:18 pm
    Originaly posted by miftahulari:

    Di Lampiran induk kolom PPh terhutangnya memang otomatis nihil rekan Begawan, tapi di Lampiran Induk No.1 muncul angka minus kerugiannya.

    Nggak mungkin..

  • begawan5060

    Member
    12 June 2016 at 7:19 pm
    Originaly posted by miftahulari:

    Jadi kalau menurut pendapat rekan benjamin di akalin dengan di masukkan ke Koreksi Positif dan Negatif Lainnya.

    Bukan seperti ini..

  • wrmhswr

    Member
    13 June 2016 at 11:40 am
    Originaly posted by miftahulari:

    Di Lampiran induk kolom PPh terhutangnya memang otomatis nihil rekan Begawan, tapi di Lampiran Induk No.1 muncul angka minus kerugiannya.

    Kolom nomor 4 itu tidak bisa diisi minus rekan.

    Ini secara komersial apakah perusahaannya rugi?

  • miftahulari

    Member
    14 June 2016 at 9:26 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Kolom nomor 4 itu tidak bisa diisi minus rekan.

    saya juga sudah coba tidak bisa

    Originaly posted by wrmhswr:

    Ini secara komersial apakah perusahaannya rugi?

    Iya perusahaannya rugi

  • begawan5060

    Member
    14 June 2016 at 10:46 am
    Originaly posted by miftahulari:

    saya juga sudah coba tidak bisa

    Sangat bisa..

  • wrmhswr

    Member
    14 June 2016 at 2:48 pm
    Originaly posted by miftahulari:

    saya juga sudah coba tidak bisa

    ternyata benar dari rekan begawan5060.
    Rekan miftahulari coba gunakan yang versi 2010, disana bisa menginput minus.

  • miftahulari

    Member
    14 June 2016 at 3:24 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    coba gunakan yang versi 2010, disana bisa menginput minus

    saya juga 2010 tetap tidak bisa saya coba, beda versi kah atau bagaimana?

  • wrmhswr

    Member
    17 June 2016 at 12:35 am
    Originaly posted by miftahulari:

    saya juga 2010 tetap tidak bisa saya coba, beda versi kah atau bagaimana?

    pastikan di kiri atas setelah membuka aplikasi tertulis Kementerian Keuangan, bukan Departemen Keuangan?

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now