Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 23
apabila perusahaan kita sebagai pemberi jasa dan mengeluarkan invoice (DPP+PPN) dari kita dan kita berikan kepada penerima jasa, seharusnya kan penerima jasa memotong PPh 23 dari tagihan tersebut..hanya kenyataannya dari yang menerima jasa full dtransfer tagihan tersebut.
yang mau saya tanyakan,apabila penerima jasa mengirim full tagihan (Blm dipotong pph 23)
1.apakah pemberi jasa harus melaporkan pph 23 tersebut?
2.apakah pemberi jasa juga harus mengeluarkan bukti potong pph 23 tersebut?
3 Form SPT yg bertuliskan bahwa Pemberi jasa yang memotong dimana di no brp ya (Form SPT 23/26)?
Mungkin dari teman-teman ada yang bisa bantu sayaJika penerima jasa tsb tdk ditunjuk sbg pemotonh/pemungut pph 23, maka tidak dipotong pph 23 tsb.
Cmiiw
tetap harus dipotong pph 23 karena kita pemberi jasa (badan) dan penerima jasa nya(Badan)
Jika demikian, minta penerima jasa memotong pph 23 nya dan pemberi jasa mngembalikan nilai pph 23 yg dipotong tsb.
kira2 ada sanksi pajak tidak jika PPh 23 tersebut tidak dilaporkan ataupun disetor?
- Originaly posted by benedictdesty:
kira2 ada sanksi pajak tidak jika PPh 23 tersebut tidak dilaporkan ataupun disetor?
Bagi si pemotong, jika tidak memotong kena sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan dari yang seharusnya dipotong dan juga denda 100.000 jika pada masa itu belum melaporkan SPT Masa PPh 23.
itu sanksi bagi pemotong yaa…
klo sanksi yg dipotong gmn apakah ada sanksi juga? jika dari pemotong tidak setor dan melaporkan pph 23 nya..Mekanisme PPh 23 adalah pemotongan , tidak bisa setor sendiri.
Menurut saya tidak ada sanksi yang mengarah ke pemberi jasa (yg seharusnya dipotong), akan tetapi alangkah lebih baik jika si pemotong diingatkan, atau jika memang tidak melakukan pemotongan agar ada memo/ pernyataan tertulis sebagai antisipasi.
CMIIW