Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bagaimana sistem restitusi SPT LB 1770 S dengan e-Filing ?

  • Bagaimana sistem restitusi SPT LB 1770 S dengan e-Filing ?

     karinaelfa updated 7 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • karinaelfa

    Member
    30 May 2016 at 1:15 pm
  • karinaelfa

    Member
    30 May 2016 at 1:15 pm

    Selamat siang (disini pukul 13.04 WIB)
    Rekan, Saudara yang terhormat
    Saya member baru (job desc : mahasiswa) disini ingin bertanya, untuk keperluan tugas saya yang berkaitan dengan e-filing.
    Hal yang saya tanyakan adalah apabila saya pengguna SPT 1770S dan saya memakai e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan 2015, maka apabila status saya adalah SPT LB apakah bisa dilaporkan?
    Bagaimana dengan restitusi pajaknya, apabila saya mengggunakan e-filing?
    Terima kasih 🙂
    Semoga Rekan, Saudara sekalian berkenan menjawab

  • jon1201

    Member
    30 May 2016 at 1:35 pm
    Originaly posted by karinaelfa:

    apabila status saya adalah SPT LB apakah bisa dilaporkan?

    bisa dg cara Langsung mendatangi kpp terkait

    Originaly posted by karinaelfa:

    Bagaimana dengan restitusi pajaknya, apabila saya mengggunakan e-filing?

    tidak bisa..

  • jon1201

    Member
    30 May 2016 at 2:13 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Bagaimana dengan restitusi pajaknya, apabila saya mengggunakan e-filing?

    tidak bisa..

    Ralat, maksud saya masih bisa restitusi , cuman harus memenuhi kriteria Pasal 17C wp patuh atau 17D wp tertentu
    Tadinya, saya kira SPT LB 1770 SS emang tidak bisa dg efiling.

  • husnithamrin

    Member
    30 May 2016 at 2:22 pm

    proses restitusi tetap melalui KPP rekan, dan klo lebih bayar juga harus disampaikan langsung tidak bisa e-filing rekan

  • karinaelfa

    Member
    4 June 2016 at 7:52 pm

    berarti bagaimanapun juga harus datang ke KPP untuk meminta permohonan status SPT LB ya rekan?
    hehe, sebab sy masih bingung karena sy belum punya NPWP karena msih berstatus mahasiswa.
    dan lagi di sistem pengisian e-Filing yang saya lihat di tutorial di youtube masih ada pilihannya apakah LB atau KB, kalau KB diarahkan ke e-Billing.
    jadi walaupun ada pilihan LB, lebih baik tetap datang ke KPP ya?
    Baiklah terima kasih banyak atas jawabannya :))

  • karinaelfa

    Member
    4 June 2016 at 7:55 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Ralat, maksud saya masih bisa restitusi , cuman harus memenuhi kriteria Pasal 17C wp patuh atau 17D wp tertentu

    berarti saya masih harus banyak membaca hehe.
    Terima kasih atas jawabannya saudara Jon :))

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now