Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penjelasan Pihak Ketiga dalam Pemeriksaan
Penjelasan Pihak Ketiga dalam Pemeriksaan
Apakah pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, bisa membatu menjelaskan kepada pemeriksa saat dilakukan pemeriksaan?
- Originaly posted by joancoex:
Apakah pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, bisa membatu menjelaskan kepada pemeriksa saat dilakukan pemeriksaan?
Misalnya?
Maksudnya saya pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, notaris, akuntan yang mengaudit . Menjelasakan dalam artian memberikan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan objek pemeriksaan tersebut.
Bagaimana rekan begawan?
- Originaly posted by joancoex:
Apakah pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, bisa membatu menjelaskan kepada pemeriksa saat dilakukan pemeriksaan?
Coba baca peraturan berikut.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15648&hlm= - Originaly posted by joancoex:
Bagaimana rekan begawan?
Bisa, sepanjang ada permintaan tertulis dari pemeriksa pajak ybs..