Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penjelasan Pihak Ketiga dalam Pemeriksaan

  • Penjelasan Pihak Ketiga dalam Pemeriksaan

     begawan5060 updated 7 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • joancoex

    Member
    26 May 2016 at 5:10 pm
  • joancoex

    Member
    26 May 2016 at 5:10 pm

    Apakah pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, bisa membatu menjelaskan kepada pemeriksa saat dilakukan pemeriksaan?

  • begawan5060

    Member
    26 May 2016 at 5:35 pm
    Originaly posted by joancoex:

    Apakah pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, bisa membatu menjelaskan kepada pemeriksa saat dilakukan pemeriksaan?

    Misalnya?

  • joancoex

    Member
    27 May 2016 at 8:56 am

    Maksudnya saya pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, notaris, akuntan yang mengaudit . Menjelasakan dalam artian memberikan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan objek pemeriksaan tersebut.

    Bagaimana rekan begawan?

  • Fuzh

    Member
    27 May 2016 at 9:33 am
    Originaly posted by joancoex:

    Apakah pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, bisa membatu menjelaskan kepada pemeriksa saat dilakukan pemeriksaan?

    Coba baca peraturan berikut.
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15648&hlm=

    ortax

  • begawan5060

    Member
    27 May 2016 at 2:10 pm
    Originaly posted by joancoex:

    Bagaimana rekan begawan?

    Bisa, sepanjang ada permintaan tertulis dari pemeriksa pajak ybs..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now