Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP menolak diperiksa
Rekan Ortax,
Apakah WP bisa menolak saat diperiksa? Apa dampaknya?
Terimakasih
- Originaly posted by irfanbachdim:
Apakah WP bisa menolak saat diperiksa?
Bisa..
Originaly posted by irfanbachdim:Apa dampaknya?
Berdarah-darah… he..he..he..
- Originaly posted by irfanbachdim:
Apakah WP bisa menolak saat diperiksa?
bisa
Originaly posted by irfanbachdim:Apa dampaknya?
diusulkan ke bukti permulaan tindak pidana
- Originaly posted by priadiar4:
diusulkan ke bukti permulaan tindak pidana
dasar hukumnya?
- Originaly posted by Idahfa:
dasar hukumnya?
Mba, kalo di PER-123 2006 Pasal 7 hanya di sebutkan seperti dibawah ini :
(1) Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan
Pemeriksaan Pajak.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan
Pajak.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu
meminta Pegawai yang ada untuk mewakili Wajib Pajak dan mendampingi Pemeriksa Pajak guna
membantu kelancaran pemeriksaan.
(4) Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan Pajak.
(5) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu
Kelancaran Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak harus
membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak dan
selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan-ruangan tertentu. - Originaly posted by Idahfa:
dasar hukumnya?
Originaly posted by jon1201:Mba, kalo di PER-123 2006 Pasal 7 hanya di sebutkan seperti dibawah ini :
jadul amat peraturannya haha,
Pemeriksa Pajak berdasarkan:
surat pernyataan penolakan Pemeriksaan,
berita acara penolakan Pemeriksaan,
berita acara tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan,
surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan,
berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaandapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan bukti permulaan.Pasal 38Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015
- Originaly posted by priadiar4:
jadul amat peraturannya haha,
Haaha juga pak Pri.. Kelingan aku biyen isih sekolah..
Lalu bagaimana pak Pri, meski jadul tapi masih bisa ditemui & diterapkan di kpp ?
- Originaly posted by jon1201:
Lalu bagaimana pak Pri, meski jadul tapi masih bisa ditemui & diterapkan di kpp ?
kebijakan pemeriksaan itu selalu berubah tiap tahun, soal segel menyegel gak mau diambil pusing, usul saja bukti permulaan, daripada menyegel nanti dianggap perbuatan tidak menyenangkan oleh WP
hadapi aja pemeriksaan tersebut…apabila hasil pemeriksaannya mengada2 dan berdasarkan asumsi sepihak dari pemeriksa…lakukan perlawanan sesuai peraturan pjk yg berlaku. masih banyak pemeriksa memakai asumsi…pakai surat tanggapan hasil pemeriksaan…jika hasil pemeriksaan tdk sesuai kejadian sebenarnya…cmiiw….smoga bermanfaat…
- Originaly posted by ahmadanoval:
kebijakan pemeriksaan itu selalu berubah tiap tahun, soal segel menyegel gak mau diambil pusing, usul saja bukti permulaan, daripada menyegel nanti dianggap perbuatan tidak menyenangkan oleh WP
sebaiknya wajib pajak tdk perlu takut ketika pemeriksa mengatakan akan mengusulkan ke bukti permulaan. karena itu haknya pemeriksa. dan wajib pajak pajakpun punya hak2 didalam perpajakan. yang perlu disiapkan wajib pajak yg diperiksa untuk mengumpulkan data2 yang kuat. berjaga2 terhadap hasil pemeriksaan yang merugikan wajib pajak. masih banyak pemeriksa yg menghasilkan produk pemeriksaan tdk berdasarkan bukti/data2 tapi asumsi2….pd akhirnya merugikan wp……cmiiw…salam….smoga bermanfaat…..