Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan daftar NPWP sesuai lokasi mana

  • daftar NPWP sesuai lokasi mana

     bontebonte updated 7 years, 11 months ago 8 Members · 10 Posts
  • mei mei

    Member
    25 May 2016 at 4:33 pm

    PT.XYZ bergerak di bidang property lokasi usaha di Jl,a kemudian kantor pemasaran dan segala admininstrasi pembukuan di jl,b yang sudah berbeda wilayah.
    maka npwp yang didaftarkan menggunakan lokasi jl a atau jl b ?

  • mei mei

    Member
    25 May 2016 at 4:33 pm
  • jon1201

    Member
    25 May 2016 at 5:15 pm

    sesuai Lokasi atau tempat kegiatan usaha Wajib pajak yg sebenarnya.

    Sbg bukti pendukungnya bisa disesuaikan dg Dokumen TDP/SIUP dan Surat Keterangan Domisili setemppat.

  • mei mei

    Member
    25 May 2016 at 5:24 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Sbg bukti pendukungnya bisa disesuaikan dg Dokumen TDP/SIUP dan Surat Keterangan Domisili setemppat.

    Rekan Jon SIUP dan TDP belum ada karena persyaratan utama untuk membuat SIUP dan TDP adalah NPWP kan
    jadi menurut rekan yang dijadikan tempat kegiatan usaha jl.A tempat lokasi property berdomisili atau jl. b tempat kantor nya berdomisili

    mohon masukan nya rekan

  • husnithamrin

    Member
    26 May 2016 at 8:31 am

    tempat kegiatan usaha sebenarnya rekan

  • Riki Sanjaya

    Member
    26 May 2016 at 2:27 pm

    sepertinya tempat opersional nya perusahaan

  • anna maria

    Member
    26 May 2016 at 2:46 pm

    ikut akta pendirian

  • Fuzh

    Member
    26 May 2016 at 3:20 pm
    Originaly posted by mei mei:

    maka npwp yang didaftarkan menggunakan lokasi jl a atau jl b ?

    Klo perusahaan rekan ikut mengajukan PKP jg, maka sebaiknya ikut tempat yg dimana tempat tsb mudah/diterima utk dijadikan PKP. Krn ada aturan yg tdk diperbolehkan PKP di kawasan tertentu.

  • dimasalief111

    Member
    26 May 2016 at 4:16 pm

    menurut saya sesuai tempat usaha (jl.a) bukti pendukung surat domisili. biasanya di akta pendirian bukannya ada yah,cmiiw

  • bontebonte

    Member
    26 May 2016 at 4:35 pm
    Originaly posted by dimasalief111:

    menurut saya sesuai tempat usaha

    Saya setuju dengan rekan ini.. karena untuk beberapa perusahaan dengan cabang/outlet yang tersebar di berbagai daerah kan sampai harus register npwp cabang karena mengikuti tempat usahanya.. cmiiw..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now