Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-billing dan Masa Pajak Lampau
Dear Rekan ORTax,
Apakah ebilling tidak bisa untuk periode lampau? kalau tidak bisa, apakah SSP masih tetap berlaku khusus untuk yang tidak bs diterbitkan kode biling?
Untuk tahun pajak yang lama2 juga bisa rekan, contoh ekstrimnya tahun pajak 2000 juga bisa create kode biling.
- Originaly posted by wrmhswr:
contoh ekstrimnya tahun pajak 2000 juga bisa create kode biling
ohgitu rekan,
saya tanyakan karena saya tidak bisa rekan, pada saat cetak kode billing si tahun pajak kembali muncul 2016 padahal sudah diisi tahun pajak 2012 misal,
Itu gimana ya inputnya rekan, mohon kejelasan lebih lanjut. Tks
- Originaly posted by Idahfa:
Itu gimana ya inputnya rekan, mohon kejelasan lebih lanjut. Tks
bisa rekan, tinggal di ganti saja tahunnya.
Ganti tahunnya letakkan kursor paling kanan lalu backspace. betul, tahun pajak tidak bisa langsung ditimpa, melainkan harus dihapus dulu dengan backspace atau delete, kemudian ketik tahun lagi.
- Originaly posted by fuzh:
Ganti tahunnya letakkan kursor paling kanan lalu backspace.
Ok dicoba
Originaly posted by wrmhswr:betul, tahun pajak tidak bisa langsung ditimpa, melainkan harus dihapus dulu dengan backspace atau delete, kemudian ketik tahun lagi.
Ok dicoba
Thanks rekan-rekan