Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT e-billing dan Masa Pajak Lampau

  • e-billing dan Masa Pajak Lampau

     Idahfa updated 7 years, 11 months ago 3 Members · 8 Posts
  • Idahfa

    Member
    25 May 2016 at 10:43 am

    Dear Rekan ORTax,

    Apakah ebilling tidak bisa untuk periode lampau? kalau tidak bisa, apakah SSP masih tetap berlaku khusus untuk yang tidak bs diterbitkan kode biling?

  • Idahfa

    Member
    25 May 2016 at 10:43 am
  • wrmhswr

    Member
    25 May 2016 at 10:51 am

    Untuk tahun pajak yang lama2 juga bisa rekan, contoh ekstrimnya tahun pajak 2000 juga bisa create kode biling.

  • Idahfa

    Member
    25 May 2016 at 10:57 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    contoh ekstrimnya tahun pajak 2000 juga bisa create kode biling

    ohgitu rekan,

    saya tanyakan karena saya tidak bisa rekan, pada saat cetak kode billing si tahun pajak kembali muncul 2016 padahal sudah diisi tahun pajak 2012 misal,

  • Idahfa

    Member
    25 May 2016 at 10:58 am

    Itu gimana ya inputnya rekan, mohon kejelasan lebih lanjut. Tks

  • Fuzh

    Member
    25 May 2016 at 11:28 am
    Originaly posted by Idahfa:

    Itu gimana ya inputnya rekan, mohon kejelasan lebih lanjut. Tks

    bisa rekan, tinggal di ganti saja tahunnya.
    Ganti tahunnya letakkan kursor paling kanan lalu backspace.

  • wrmhswr

    Member
    25 May 2016 at 11:50 am

    betul, tahun pajak tidak bisa langsung ditimpa, melainkan harus dihapus dulu dengan backspace atau delete, kemudian ketik tahun lagi.

  • Idahfa

    Member
    25 May 2016 at 12:13 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Ganti tahunnya letakkan kursor paling kanan lalu backspace.

    Ok dicoba

    Originaly posted by wrmhswr:

    betul, tahun pajak tidak bisa langsung ditimpa, melainkan harus dihapus dulu dengan backspace atau delete, kemudian ketik tahun lagi.

    Ok dicoba

    Thanks rekan-rekan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now