Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pembulatan Pajak Penjualan

  • Pembulatan Pajak Penjualan

     jon1201 updated 7 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • wolf999

    Member
    25 May 2016 at 10:34 am
  • wolf999

    Member
    25 May 2016 at 10:34 am

    Halo rekan, saya ingin bertanya soal peraturan pajak yang dimana sesuai dengan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 22/PJ.24/1990 yang menyebutkan : "- Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh."

    Berarti jika nilai barang mempunyai nilai koma (desimal) maka subtotal penjualan diharuskan untuk dibulatkan sampai nilai rupiah bulat dengan pembulatan kebawah.

    Namun bagaimana jika kita mentargetkan angka penjualan setelah PPN yang sepertinya agak susah untuk mencapai angka bulat tersebut?

    Contoh : Penjualan yang di deal kan dengan customer adalah Rp. 1.200.000,00 setelah pajak.

    Jika kita menjual harga barang sebelum PPN adalah Rp. 1.090.909,00
    Maka nilai PPN 10% dengan pembulatan kebawah menjadi Rp. 109.090, 00
    Sehingga nilai total menjadi = Rp. 1.199.999,00

    Jika kita menjual harga barang sebelum PPN adalah Rp. 1.090.910,00
    Maka nilai PPN 10% dengan pembulatan kebawah menjadi Rp. 109.091,00
    Sehingga nilai total menjadi = Rp.1.200.001,00

    bagaimana solusi dari perhitungan ini ya rekan? dikarenakan ada beberapa kasus customer yang strict tidak akan mau melanjutkan prosesi jika ada perbedaan PO mereka dengan nilai transaksi yang ada walaupun selisih Rp. 1, 00 saja.

    Thanks.

  • jon1201

    Member
    25 May 2016 at 11:45 am
    Originaly posted by wolf999:

    bagaimana solusi dari perhitungan ini ya rekan?

    Yang penting rekan harus konsisten..
    Rekan cukup menaikkan harga jualnya saja.

    Originaly posted by wolf999:

    Jika kita menjual harga barang sebelum PPN adalah Rp. 1.090.910,00

    Originaly posted by wolf999:

    Maka nilai PPN 10% dengan pembulatan kebawah menjadi Rp. 109.090, 00

    Sehingga di dapat Jumlah tagihan 1.200.000

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now