Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penambahan Modal dengan Cara Pinjam Ke Perusahaan Sendiri

  • Penambahan Modal dengan Cara Pinjam Ke Perusahaan Sendiri

     Herna Pebriana updated 7 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Herna Pebriana

    Member
    23 May 2016 at 8:28 am
  • Herna Pebriana

    Member
    23 May 2016 at 8:28 am

    Mohon Pencerahannya Rekan,
    Saya punya kasus, Perusahaan saya ada perubahan akta adanya Penambahan Modal dasar. Tapi untuk penambahan modal tersebut pemegang saham belum menyetorkan. dan mereka maunya penambahan modal tersebut dengan cara pinjam ke perusahaan ( pemegang saham pinjam ke perusahaan tanpa mereka setor modal).
    Mohon pemcerahannya. terima kasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    23 May 2016 at 4:45 pm
    Originaly posted by herna pebriana:

    Mohon Pencerahannya Rekan,
    Saya punya kasus, Perusahaan saya ada perubahan akta adanya Penambahan Modal dasar. Tapi untuk penambahan modal tersebut pemegang saham belum menyetorkan. dan mereka maunya penambahan modal tersebut dengan cara pinjam ke perusahaan ( pemegang saham pinjam ke perusahaan tanpa mereka setor modal).

    Pemeganng saham memberikan pinjaman untuk tambahan modal atau pemegang saham yang meminjam kepada perusahaan ?

  • anasbuchori

    Member
    23 May 2016 at 5:31 pm

    pelajari dulu PP 94 tahun 2010 pasal 12

  • husnithamrin

    Member
    24 May 2016 at 9:45 am

    pinjaman kepada pemegang saham apa gimana jadinya??

  • Herna Pebriana

    Member
    27 May 2016 at 8:08 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    Pemeganng saham memberikan pinjaman untuk tambahan modal atau pemegang saham yang meminjam kepada perusahaan ?

    Pemegang saham yang meminjam kepada perusahaan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now