Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penambahan Modal dengan Cara Pinjam Ke Perusahaan Sendiri
Penambahan Modal dengan Cara Pinjam Ke Perusahaan Sendiri
Mohon Pencerahannya Rekan,
Saya punya kasus, Perusahaan saya ada perubahan akta adanya Penambahan Modal dasar. Tapi untuk penambahan modal tersebut pemegang saham belum menyetorkan. dan mereka maunya penambahan modal tersebut dengan cara pinjam ke perusahaan ( pemegang saham pinjam ke perusahaan tanpa mereka setor modal).
Mohon pemcerahannya. terima kasih- Originaly posted by herna pebriana:
Mohon Pencerahannya Rekan,
Saya punya kasus, Perusahaan saya ada perubahan akta adanya Penambahan Modal dasar. Tapi untuk penambahan modal tersebut pemegang saham belum menyetorkan. dan mereka maunya penambahan modal tersebut dengan cara pinjam ke perusahaan ( pemegang saham pinjam ke perusahaan tanpa mereka setor modal).Pemeganng saham memberikan pinjaman untuk tambahan modal atau pemegang saham yang meminjam kepada perusahaan ?
pelajari dulu PP 94 tahun 2010 pasal 12
pinjaman kepada pemegang saham apa gimana jadinya??
- Originaly posted by anasbuchori:
Pemeganng saham memberikan pinjaman untuk tambahan modal atau pemegang saham yang meminjam kepada perusahaan ?
Pemegang saham yang meminjam kepada perusahaan