Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pindah Buku SSP pada SPT yang telah dilaporkan

  • Pindah Buku SSP pada SPT yang telah dilaporkan

     raka8883 updated 7 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • radit121

    Member
    18 May 2016 at 12:16 pm

    Dear Rekan2,

    Saya mau tanya penjelasan dari pasal 17 ayat 7 pada PMK NOMOR 242/PMK.03/2014.

    ''Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan
    permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan
    dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan"

    Apakah itu artinya PBK atas SSP tidak dpt dilakukan jika SPT nya telah dilaporkan?
    Karna saya punya kasus sperti itu, SPT masa PPh 23 telah saya lapor, sdangkan data kode jenis setoran di SSP nya salah. Apa yg harus saya lakukan, mohon pencerahan rekan2

    Terimakasih

  • radit121

    Member
    18 May 2016 at 12:16 pm
  • razibelieve

    Member
    18 May 2016 at 4:16 pm
    Originaly posted by radit121:

    SPT masa PPh 23 telah saya lapor, sdangkan data kode jenis setoran di SSP nya salah.

    bukannya kalo begitu suka ditolak ya sama kpp nya ?

  • raka8883

    Member
    18 May 2016 at 4:35 pm
    Originaly posted by razibelieve:

    bukannya kalo begitu suka ditolak ya sama kpp nya ?

    apakah rekan pernah mengalami ditolak?
    ijin nyimak

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now