Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pindah Buku SSP pada SPT yang telah dilaporkan
Pindah Buku SSP pada SPT yang telah dilaporkan
Dear Rekan2,
Saya mau tanya penjelasan dari pasal 17 ayat 7 pada PMK NOMOR 242/PMK.03/2014.
''Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan
permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan
dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan"Apakah itu artinya PBK atas SSP tidak dpt dilakukan jika SPT nya telah dilaporkan?
Karna saya punya kasus sperti itu, SPT masa PPh 23 telah saya lapor, sdangkan data kode jenis setoran di SSP nya salah. Apa yg harus saya lakukan, mohon pencerahan rekan2Terimakasih
- Originaly posted by radit121:
SPT masa PPh 23 telah saya lapor, sdangkan data kode jenis setoran di SSP nya salah.
bukannya kalo begitu suka ditolak ya sama kpp nya ?
- Originaly posted by razibelieve:
bukannya kalo begitu suka ditolak ya sama kpp nya ?
apakah rekan pernah mengalami ditolak?
ijin nyimak