Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › fasilitas PPN tidak dipungut
Dear rekan ortax
Apakah fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan ke kawasan ekonomi khusus (KEK) atau hanya kawasan berikat saja?
Terima kasih
- Originaly posted by triadiws:
fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan ke kawasan ekonomi khusus (KEK) atau hanya kawasan berikat saja?
Keduanya, dapat diberikan fasilitas..
Tetapi, tidak semua penyerahan ke KEK dan kawasan berikat langsung di vonis harus mendapat fasilitas
Tidak lain, mereka harus ada Ijin Usaha di Perdagangan Bebas dan Kawasan Berikat oleh Pejabat Yg Berwenang. - Originaly posted by jon1201:
Keduanya, dapat diberikan fasilitas..
Tetapi, tidak semua penyerahan ke KEK dan kawasan berikat langsung di vonis harus mendapat fasilitas
Tidak lain, mereka harus ada Ijin Usaha di Perdagangan Bebas dan Kawasan Berikat oleh Pejabat Yg Berwenang.terima kasih rekan jon