Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain E_Faktur – Faktur Pajak Pengganti

  • E_Faktur – Faktur Pajak Pengganti

     razibelieve updated 7 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • chupy20

    Member
    17 May 2016 at 12:35 pm
  • chupy20

    Member
    17 May 2016 at 12:35 pm

    Dear rekan-rekan,

    Mohon pencerahannya rekan, untuk membuat faktur pajak pengganti di E-faktur, apakah bisa menggunakan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal?
    Saya ada kendala rekan ketika membuat faktur pajak pengganti tidak bisa sama dengan tanggal faktur normal. Namun di bulan Januari 2016 saya pernah membuat faktur pajak penggantian dengan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal.

    Terima KAsih
    Regards
    Rini

  • jon1201

    Member
    17 May 2016 at 1:00 pm
    Originaly posted by chupy20:

    apakah bisa menggunakan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal?

    Prosedur yang disarankan adlah pake Tanggal saat FP di ganti/saat di lakukan pembetulan

  • Fuzh

    Member
    17 May 2016 at 3:50 pm
    Originaly posted by chupy20:

    anggal yang sama dengan faktur pajak normal?

    Bisa.

    Originaly posted by chupy20:

    Saya ada kendala rekan ketika membuat faktur pajak pengganti tidak bisa sama dengan tanggal faktur normal.

    Hari ini Sy buat FP Pengganti masih bisa.

    Kendala nya memang sering error, harus bersabar.
    coba keluar aplikasi. lalu coba 3 atw 4 kali uploader.

  • chupy20

    Member
    18 May 2016 at 8:21 am

    terima kasih informasinya rekan jon1201 dan rekan fuzh.

  • razibelieve

    Member
    18 May 2016 at 4:20 pm
    Originaly posted by chupy20:

    faktur pajak pengganti di E-faktur, apakah bisa menggunakan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal?

    bisa rekan..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now