Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › E_Faktur – Faktur Pajak Pengganti
E_Faktur – Faktur Pajak Pengganti
Dear rekan-rekan,
Mohon pencerahannya rekan, untuk membuat faktur pajak pengganti di E-faktur, apakah bisa menggunakan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal?
Saya ada kendala rekan ketika membuat faktur pajak pengganti tidak bisa sama dengan tanggal faktur normal. Namun di bulan Januari 2016 saya pernah membuat faktur pajak penggantian dengan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal.Terima KAsih
Regards
Rini- Originaly posted by chupy20:
apakah bisa menggunakan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal?
Prosedur yang disarankan adlah pake Tanggal saat FP di ganti/saat di lakukan pembetulan
- Originaly posted by chupy20:
anggal yang sama dengan faktur pajak normal?
Bisa.
Originaly posted by chupy20:Saya ada kendala rekan ketika membuat faktur pajak pengganti tidak bisa sama dengan tanggal faktur normal.
Hari ini Sy buat FP Pengganti masih bisa.
Kendala nya memang sering error, harus bersabar.
coba keluar aplikasi. lalu coba 3 atw 4 kali uploader. terima kasih informasinya rekan jon1201 dan rekan fuzh.
- Originaly posted by chupy20:
faktur pajak pengganti di E-faktur, apakah bisa menggunakan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal?
bisa rekan..