Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aspek Pajak Terhadap Vendor LN
Dear Reka Ortax,
Rekan, ada yang tau apakah Vendor LN seperti google, facebook dan LinkedIn memiliki BUT di Indonesia?
- Originaly posted by ainiza:
Rekan, ada yang tau apakah Vendor LN seperti google, facebook dan LinkedIn memiliki BUT di Indonesia?
Sudah PT untuk Google setau saya
kalau facebook dan linked sepertinya belum ada BUT atau PTCMIIW
Oh sudah ada ya,
Lalu, jika kami ada transaksi dengan ketiga vendor tersebut, dimana untuk google mereka selalu memberikan DGT Form, sdangkan untuk facebook dan linkedin mereka membayar dengan credit card.
Pertanyaan saya:
kewajiban potput pajak apa saja yang harus kami lakukan ?
Mohon pencerahannya,nah yg menagih ini vendor luar atau atas nama PT di Indonesia rekan?
Invoice mereka atas nama LN semua rekan, please help
Apakah benar jika dengan adanya DGT Form saya bisa langsung melihat pada ketentuan Tax Treaty Indonesia-Singapura?, jika iya, saya tidak temukan dalam tax treaty tsb secara detail pasal yang menyebutkan tentang jasa iklan, lalu bagaimana pemajakannya rekan?,
ada sebagian pendapat bahwa hak pemajakannya di singapura, jadi kami tidak perlu melakukan pemotongan apapun.
Mohon banget saran dari rekan2 yang lebih paham, agar saya tidak salah pemotongan yg mungkin akan jadi masalah dikemudian hari.