Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Setting efaktur jika pindah KPP
Selamat pagi rekan
Saya sdh slesai mengurus perpindahan domisili dan kpp dan sdh mendapatkan krt,skt,sppkp dr kpp yg baru, utk efaktur apakah saya hrs minta ulang kode aktivasi dan password dan sertifikat elektroniknya ? Dan apakah nmr fktr dr kpp lama msh bs lanjutkan dipakai ??- Originaly posted by Wialdo:
utk efaktur apakah saya hrs minta ulang kode aktivasi dan password dan sertifikat elektroniknya ?
iya
Originaly posted by Wialdo:Dan apakah nmr fktr dr kpp lama msh bs lanjutkan dipakai ??
bisa
Viewing 1 - 3 of 3 replies