Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jangka Waktu pemeriksaan Pajak

  • Jangka Waktu pemeriksaan Pajak

     tactg updated 7 years, 11 months ago 4 Members · 13 Posts
  • Tax Payer

    Member
    13 May 2016 at 3:22 pm

    Dear Rekan-rekan ORTAX yang Baik,

    Mohon sharingnya yaaa…
    Saya ingin bertanya mengenai Pemeriksaan Pajak. Sebeumnya, saya mau menjelaskan background pertanyaan saya adalah sebagai berikut :

    – Pada Tahun 2012, PT.A mendapatkan fasilitas WP Low Risk, sehingga dengan fasilitas tsb, PT.A bisa mengajukan restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan (Metode restitusi pengembalian pendahuluan).
    Fasilitas ini berlaku dua tahun, yang berarti fasilitas ini baru akan expired pada tahun 2014.
    – Pada tahun 2012 (akhir Tahun), PT.A mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN masa. Uang restitusi sudah diterima penuh oleh PT.A diawal tahun 2013.
    – Pada Bulan January 2015, baru kami mendapatkan SP2 (Surat perintah Pemeriksaan) dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat kami terdaftar.
    Jenis Pemeriksaan disebutkan di SP2 : "Pemeriksaan All Taxes masa 01.2012 s/d 12.2012 atas pengembalian pendahuluan restitusi PPN 2012".
    – Pemeriksaan tetap berlangsung terhadap PT.A sampai dengan bulan Mei 2016.

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1). Berapa lama seharusnya jangka waktu "Pemeriksaan atas pengembalian Pendahuluan restitusi PPN" tsb ? Mohon dishare peraturannya juga ya…
    2). Sejak SP2 disampaikan ke PT.A (January 2015), telah disampaikan 'SP2 perrubahan', dibulan July 2015. Apakah ini mempengaruhi jangka waktu pemeriksaan ? Mohon dishare peraturannya juga ya…

    Terima kasih banyak atas share dari rekan2 ORTAX semuanya…

    Best Regards,

  • Tax Payer

    Member
    13 May 2016 at 3:22 pm
  • jon1201

    Member
    13 May 2016 at 4:08 pm
    Originaly posted by Tax Payer:

    "Pemeriksaan All Taxes masa 01.2012 s/d 12.2012 atas pengembalian pendahuluan restitusi PPN 2012".

    biasanya 12 bulan sejak SP2 diterima, bisa di perpanjang lagi bila terdapat temuan2 baru..

    Originaly posted by Tax Payer:

    Sejak SP2 disampaikan ke PT.A (January 2015), telah disampaikan 'SP2 perrubahan', dibulan July 2015. Apakah ini mempengaruhi jangka waktu pemeriksaan ?

    betul..

  • sistop

    Member
    13 May 2016 at 4:15 pm
    Originaly posted by Tax Payer:

    1). Berapa lama seharusnya jangka waktu "Pemeriksaan atas pengembalian Pendahuluan restitusi PPN" tsb ? Mohon dishare peraturannya juga ya…

    4 bulan di perpanjang 2 bulan permenkeu 17/pmk.03/2013 atau 184/pmk.03/2015 tanyakan ke pemeriksa dia ngikut yg mana
    masalahnya hampir pasti waktunya molor walupun si pemeriksa tidak menerbitkan perpanjangan konon juga tetap sah hasil pemeriksaan coz dia sbg pemeriksa secara jabatannya berhak melakukan apa saja ini pernah ane denger langsung dr pemeriksa karena debat sampai kaya berantem

  • Tax Payer

    Member
    13 May 2016 at 4:32 pm

    Dear Rekan Jon1201,

    Terima kasih masukannya.
    Apakah ada dasar aturan pajak nya mengenai jangka waktu pemeriksaan 12 bulan dan dasar aturan mengenai SP2 Perubahan mempengaruhi jangka waktu pemeriksaan ?

    Originaly posted by jon1201:

    biasanya 12 bulan sejak SP2 diterima, bisa di perpanjang lagi bila terdapat temuan2 baru..

    betul..

  • jon1201

    Member
    13 May 2016 at 4:51 pm

    Coba baca Pasal 17B

  • Tax Payer

    Member
    13 May 2016 at 5:03 pm

    Hai sistop ,

    Terima kasih sudah share.
    Sampai dgn saat ini dari pihak pemeriksa tidak menerbitkan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.

    kalau tidak ada dasar aturan nya mengenai hal yg saya garis bawahi sbb, pemeriksaan pajak menjadi rancu sekali ya…

    Originaly posted by sistop:

    4 bulan di perpanjang 2 bulan permenkeu 17/pmk.03/2013 atau 184/pmk.03/2015 tanyakan ke pemeriksa dia ngikut yg mana masalahnya hampir pasti waktunya molor walupun si pemeriksa tidak menerbitkan perpanjangan konon juga tetap sah hasil pemeriksaan coz dia sbg pemeriksa secara jabatannya berhak melakukan apa saja ini pernah ane denger langsung dr pemeriksa karena debat sampai kaya berantem

  • jon1201

    Member
    13 May 2016 at 5:06 pm

    17B UU KUP untuk SKPLB harus di terbitkan..
    kalo pemeriksaan all taxes bisa bertahap sesuai PMK No.184 th 2015 Pasal 5 :
    Pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) bulan,
    Pemeriksaan kantorpaling lama 4 (empat) bulan,
    Pemeriksaan pembahasan akhir pemeriksaan paling lama 2 (dua) bulan,
    belum ditambah tambahan ket. lain-lain berhari-hari …

  • Tax Payer

    Member
    13 May 2016 at 5:20 pm

    Dear Rekan Jon1201

    berikut kutipan KUP pasal 17B :

    "Pasal 17B
    (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    , selain
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan
    surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat
    permohonan diterima secara lengkap
    ."

    menurut pemahaman saya, jangka waktu 12 bulan berlaku untuk pemeriksaan atas pengajuan restitusi normal, dalam arti restitusi tanpa fasilitas.
    Sedangkan dalam kasus ini, PT.A sudah menerima restusi di awal tahun 2013 dgn mengunakan fasilitas WP beresiko rendah, dan dilakukan pemeriksaan kemudian (tahun 2015 s/d 2016).

    Jadi bisa dikatakan PT.A saat ini sedang idak dalam rangka mengajukan permohonan atas pengembalian pendahuluan.

    Mohon tanggapannya Rekan Jon1201.
    Terima kasih banyak sudah mau sharing…

    Originaly posted by Tax Payer:

    Coba baca Pasal 17B

  • Tax Payer

    Member
    13 May 2016 at 5:51 pm

    Dear Rekan Jon1201
    Terima kasih banyak masukannya.
    Mungkin maksudnya pasal 15 ya ?

    dalam kasus ini, karena SP2 adalah bulan January 2015, dan tidak ada surat perpanjangan waktu pemeriksaan dari pihak pemeriksa, Apakah bisa dibilang bahwa pemeriksaan sudah melewati jangka waktu yang sudah ditetapkan jika mengacu ke Pasal 15 ini ?

    Originaly posted by jon1201:

    17B UU KUP untuk SKPLB harus di terbitkan..kalo pemeriksaan all taxes bisa bertahap sesuai PMK No.184 th 2015 Pasal 5 :Pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) bulan,Pemeriksaan kantorpaling lama 4 (empat) bulan,Pemeriksaan pembahasan akhir pemeriksaan paling lama 2 (dua) bulan, belum ditambah tambahan ket. lain-lain berhari-hari …

  • Tax Payer

    Member
    18 May 2016 at 10:50 am

    Selamat Siang rekan2 Ortax,

    Apakah ada yg bisa sharing kembali perihal case ini ?
    Terima kasih banyak atas sharenya.

    Best Regards,

  • jon1201

    Member
    18 May 2016 at 11:47 am
    Originaly posted by Tax Payer:

    Apakah ada yg bisa sharing kembali perihal case ini ?
    Terima kasih banyak atas sharenya.

    Pengembalain PPN untuk WP berresiko rendah di atur di UU PPN Pasal 9 ayat (4c) dan PMK nya ada di No.71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

    Bedanya dg WP bukan resiko rendah Pengembalain diTransfer ke Rek WP lebih dulu. tetapi tahap pemeriksaan tetep sesuai prosedur.

  • tactg

    Member
    18 May 2016 at 5:01 pm

    Boleh tau jumlah restitusi berapa banyak?

    Biasa lebih banyak ya lebih lama.

    Apa pada saat pengembalian pendahuluan sudah dilakukan penelitian oleh AR?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now