Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Himbauan Klarifikasi dan Konselling
Surat Himbauan Klarifikasi dan Konselling
Dear Rekan-rekan ortax
mengacu pada peraturan PER – 22/PJ/2015 tentang pencabutan PER-170/PJ/2007 tentang konselling, yang masih saya bingung adalah apakah :
1.wp badan yang sudah mengikuti PMK-91 tahun 2015 masih bisa diklarifikasi melalui surat himbauan oleh AR?
2.dengan dicabutnya peraturan tentang konselling tsb apakah lebih menguntungkan ke wp atau merugikan?
3.klarifikasi data sehubungan dengan pembetulan spt tahunan badan banyak ditemui dilapangan, jadi seakan2 menjadi boomerang bagi wp itu sendiri.mohon tanggapannya rekan ortax.
- Originaly posted by raka8883:
1.wp badan yang sudah mengikuti PMK-91 tahun 2015 masih bisa diklarifikasi melalui surat himbauan oleh AR?
bisa
Originaly posted by raka8883:2.dengan dicabutnya peraturan tentang konselling tsb apakah lebih menguntungkan ke wp atau merugikan?
tergantung rejeki menurt ane
Originaly posted by raka8883:3.klarifikasi data sehubungan dengan pembetulan spt tahunan badan banyak ditemui dilapangan, jadi seakan2 menjadi boomerang bagi wp itu sendiri.
cara aman kayaknya masih dgn konseling sm ar
- Originaly posted by sistop:
cara aman kayaknya masih dgn konseling sm ar
peraturan mengenai konselling sudah dicabut sejak 1 juli 2015 rekan. klarifikasi sekarang ini sudah seperti pemeriksaan menurut saya.