Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Himbauan Klarifikasi dan Konselling

  • Surat Himbauan Klarifikasi dan Konselling

     raka8883 updated 7 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • raka8883

    Member
    13 May 2016 at 3:08 pm

    Dear Rekan-rekan ortax

    mengacu pada peraturan PER – 22/PJ/2015 tentang pencabutan PER-170/PJ/2007 tentang konselling, yang masih saya bingung adalah apakah :
    1.wp badan yang sudah mengikuti PMK-91 tahun 2015 masih bisa diklarifikasi melalui surat himbauan oleh AR?
    2.dengan dicabutnya peraturan tentang konselling tsb apakah lebih menguntungkan ke wp atau merugikan?
    3.klarifikasi data sehubungan dengan pembetulan spt tahunan badan banyak ditemui dilapangan, jadi seakan2 menjadi boomerang bagi wp itu sendiri.

    mohon tanggapannya rekan ortax.

  • raka8883

    Member
    13 May 2016 at 3:08 pm
  • sistop

    Member
    13 May 2016 at 4:19 pm
    Originaly posted by raka8883:

    1.wp badan yang sudah mengikuti PMK-91 tahun 2015 masih bisa diklarifikasi melalui surat himbauan oleh AR?

    bisa

    Originaly posted by raka8883:

    2.dengan dicabutnya peraturan tentang konselling tsb apakah lebih menguntungkan ke wp atau merugikan?

    tergantung rejeki menurt ane

    Originaly posted by raka8883:

    3.klarifikasi data sehubungan dengan pembetulan spt tahunan badan banyak ditemui dilapangan, jadi seakan2 menjadi boomerang bagi wp itu sendiri.

    cara aman kayaknya masih dgn konseling sm ar

  • raka8883

    Member
    13 May 2016 at 4:52 pm
    Originaly posted by sistop:

    cara aman kayaknya masih dgn konseling sm ar

    peraturan mengenai konselling sudah dicabut sejak 1 juli 2015 rekan. klarifikasi sekarang ini sudah seperti pemeriksaan menurut saya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now