Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Obligasi Beda Entitas
Dear all,
Mohon pencerahannya,
Perusahaan A memiliki fund untuk dana pensiunnya yang dikelola asuransi, berencana mengubah entitas fund tersebut menjadi kelolaan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Berhubung antara asuransi dengan DPLK terdapat perbedaan perlakuan perpajakan,
Bagaimana perlakukan ataupun pencatatan atas pajak obligasi yang dimiliki Perusahaan A tsb saat pindah pengelolaan ke DPLK.Terima kasih sebelumnya.
Additional Note :
Perusahaan A pengelolaan dana pensiunnya di bawah Asuransi B ingin mengubah pengelolaan dana pensiun tersebut agar dikelola oleh DPLK C.
Mekanisme perubahan yang diinginkan oleh Perusahaan A adalah melalui transfer aset BUKAN melalui transaksi jual beli.
Karena Perusahaan A berpendapat portfolionya yang berisikan Obligasi Pemerintah dan Obligasi Perusahaan adalah milik Perusahaan A, sehingga transaksi tidak perlu untuk dilakukan.
Namun atas keinginan Perusahaan A tsb, menimbulkan perbedaan pencatatan akuntansi untuk pengakuan pendapatan & pajak atas obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan A.