• Pemeriksaan Ulang

     husnithamrin updated 7 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • irfanbachdim

    Member
    12 May 2016 at 4:08 pm
  • irfanbachdim

    Member
    12 May 2016 at 4:08 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon infonya, bila WP sudah pernah diperiksa pajak, apakah fiskus bila melakukan pemeriksaan ulang?

    Terimakasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    13 May 2016 at 8:05 am
    Originaly posted by irfanbachdim:

    Mohon infonya, bila WP sudah pernah diperiksa pajak, apakah fiskus bila melakukan pemeriksaan ulang?

    Jika SKP sudah terbit, dan sudah dilakukan pembayaran atau skp sudah memiliki kekuatan hukum yg tetap seharusnya tidak bisa dilakukan pemeriksaan ulang.

    CMIIW

  • husnithamrin

    Member
    13 May 2016 at 8:42 am

    Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila terdapat databaru termasuk data yang semula belum terungkap.

    17/PMK.03/2013 Pasal 68

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now